FRONT INDONESIA TIMUR BERSATU
“SELAMATKAN KPK, COPOT DAN TANGKAP FIRLI BAHURI”
JAKARTASATU.COM– Front Indonesia Timur Bersatu gelar aksi di Polda Metro Jaya pada jam 10 pagi. Usai aksi di Polda, Front Indonesia Timur yang terdiri dari beberapa ormas dan mahasiswa serta masyarakat Indonesia Timur, lanjutkan aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada jam 12.00, Jakarta, Rabu 11/10/2023.
Guz Ali Timur perwakilan Front Indonesia Timur dalam orasinya mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Lembaga negara yang dibentuk untuk melakukan pemberantasan terhadap berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Lembaga ini dibentuk sejak tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjut Guz Ali Timur, dalam menjalankan aktivitas dan tugasnya sebagai salah satu Lembaga penegak hukum khususnya dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana korupsi, KPK tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dan tentunya kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi ini berlandaskan pada asas profesionalitas.
Selain itu kata Orator Guz Ali, berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, KPK berpegang pada asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum dan akuntabilitas.
“Akhir-akhir ini, KPK menjadi sorotan publik dan menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah Masyarakat. Hal ini ditenggarai oleh aktivitas Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang melakukan berbagai tindakan indisipliner dan melanggar kode etik,” tandas Guz Ali
Kemudian ia sebutkan berbagai kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri ini diantaranya adalah:
1. Saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan, Firli pernah melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Bahrullah Akbar, seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang kala itu menjadi saksi perkara yang sedang ditangani KPK. Saat itu Bahrullah
tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
2. Bertemu dengan terduga kasus korupsi yakni gubernur NTB dalam kasus PT. Newmont. Adapun pelanggaran yang dimaksud tersebut
adalah mengenai pertemuan Firli dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Saat itu, TGB terseret kasus dugaan
korupsi divestasi kasus Newmont.
3. Bertemu dengan lukas enembe. Firli Bahuri diketahui pernah turut mendampingi timnya kala memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di
kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pda Kamis, 3 November 2023.
4. Pemerasan terhadap Menteri Pertanian RI. Dugaan adanya pemerasan ini diawali dengan adanya informasi terkait beredarnya surat panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Heri selaku sopir Syahrul. Surat yang beredar di kalangan wartawan itu bernomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat itu tertanggal 25 Agustus dan ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dalam surat tersebut, pemanggilan terhadap sopir Syahrul merujuk pada laporan informasi nomor LI-235/VII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tertanggal 21 Agustus 2023.
“Tertulis bahwa Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021,” ungkap Guz Ali Timur
Guz Ali beberkan bahwa dengan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama bertugas dan juga menjadi pimpinan KPK dalam hal ini Ketua KPK, maka hal ini tentunya menjadi atensi serius terhadap kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berbagai pelanggaran kode etik ini khususnya dugaan kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firly Bahuri merupakan bagian dari tindakan pelanggaran hukum pidana.
“Merujuk kepada pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dalam hal ini Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya,” jelas Guz Ali Timur
Oleh karena itu, kami dengan ini menyatakan sikap:
1. Mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mencabut mandat masa perpanjangan jabatan Firli Bahuri Selaku Pimpinan KPK karena diduga telah menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai
Ketua KPK.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dengan dalih dugaan tindak pidana pemerasan
kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
3. Mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Firli Bahuri terkait berbagai pertemuan yang dilakukannya
dengan pihak-pihak yang diduga terjerat kasus korupsi.
Demikianlah pernyataan sikap ini, kami berharap agar seluruh pihak yang tertera pada pernyataan sikap kami ini menjadikan kasus Firli Bahuri sebagai atensi yang harus diselesaikan demi menjaga Marwah dan nama baik Komisi
Pemberantasan Korupsi
(Yoss)