Spanduk “Ayo Tolak Politik Dinasti” Muncul di Bandung
JAKARTASATU.COM — (Bandung, 17/10/2023). Sejumlah spanduk penolakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bermunculan di Kota Bandung.
Dalam pantauan jakartasatu.com, spanduk itu bertuliskan “Ayo Lawan Politik Dinasti”. Tulisan mencolok di sisi kanan dari tatapan mata. Di sisi kiri berupa ilustrasi foto gedung MK yang bagian atasnya diganti tulisan Mahkamah Keluarga.
Sejumlah spanduk itu terpampang di pagar taman persimpangan Jl. KH Ahmad Dahlan (Jl. Banteng)/Jl. Palasari. Keberadaannya mencuri perhatian para pengguna jalan yang melintas. Khalayak mengaitkan dengan putusan MK pada sehari sebelumnya, 16 Oktober 2023.
MK mengabulkan gugatan prasyarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) Kerakyatan mengajak elemen masyarakat ikut aksi demonstrasi yang dijadualkan Jumat, 20 Oktober 2023. Aksi demo menentang sikap MK yang mengabulkan gugatan prasyarat usia capres-cawapres.
Mereka berpendapat putusan MK itu erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik. BEM-SI Kerakyatan mengingatkan Jokowi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.
“Saatnya kita menggaungkan #cukupsudah, cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan, cukup sudah Presiden Jokowi mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya,” kata BEM-SI.
Kontributor : IW