Ilustrasi Calon Pasangan Kepala Daerah (Foto/PoskotaNews.com)

Jakartasatu.com – Pemerhati pemilu Jaringan Pendidik dan Pemilih Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz memprediksi kontestasi pemilihan kepala daerah akan diikuti maksimal oleh 4 pasangan calon. Hal tersebut mengacu jika tiap pasangan calon didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat kepemilikan 22 kursi di DPRD DKi Jakarta.

“Secara matematis, empat pasangan calon mewakili unsur DPRD dapat muncul dalam Pilkada Jakarta,” katanya kepada redaksi belum lama ini.

Masykur yang juga aktivis Nahdlatul Ulama merinci jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta terdiri atas 106 kursi (5 pimpinan DPRD dan sisanya 101 anggota DPRD). Dari jumlah tersebut pasangan calon kepala daerah bisa diusung jika sudah mengantingi 22 kursi di parlemen jakarta.

“Apabila kondisi itu terwujud, maka terdapat 4 calon gubernur dan 4 calon wakil gubernur dari unsur DPRD yang jelas dapat mengakomodasi hampir seluruh kepentingan pemilih Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga:http://www.jakartasatu.com/2016/03/kang-yoto-saya-siap-maju-pilgub-jakarta/

Selain meningkatkan partisipasi pemilih, jumlah pasangan calon yang maksimal akan menguatkan legitimasi calon pemimpin Jakarta. Para tokoh-tokoh yang sudah berniat sejak awal untuk ikut berkompetisi, juga semakin banyak yang bisa diakomodir.

Baca Juga: http://www.jakartasatu.com/2016/06/pilgub-jakarta-apkli-dukung-sandiaga-uno/

“Semakin dini partai politik menentukan calon, semakin panjang waktu dan peluang calon tersebut untuk melakukan pendekatan dan menyerap aspirasi pemilih Jakarta,” tandasnya. (Bhd)