Jokowi Resmi Teken Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTASATU.COM— Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Ari mengatakan Keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta malam ini. Jokowi baru tiba usai kunker dari Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Sebelumnya ketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Diumumkan pada Rabu lalu (22/11).
Firli lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan setelah berstatus terdakwa.
“Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti,” kata Ari di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11).
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatur tujuh alasan pemberhentian pimpinan KPK. Salah satu alasan yang diatur adalah “menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan”. (Yoss)