Rizal Fadhilah | Yoss-Jaksat
Rizal Fadhilah | Yoss-Jaksat

Sidang Gugatan Ijazah Joko Widodo, Rizal Fadillah: Tidak Akan Menyerah Meski Pihak Tergugat Tidak Ada Itikad Baik dan Mengulur-ulur Waktu

JAKARTASATU.COM– TPUA kembali sidang gugatan terhadap Joko Widodo terkait ijazah yang disinyalir palsu atau tidak asli. Sidang gugatan sudah berjalan berkali-kali terjadwal meski realisasinya mengalami hambatan dokumentasi dari pihak tergugat yang dihadirkan dari kementerian yang terkait yang diantaranya kementerian Pendidikan, Keuangan, Mahkamah Agung, Sekneg dll, Jakarta, Kamis 11/1/2024.
Rizal Fadhilah, salah satu dari TPUA yang berposisi sebagai penggugat menyatakan pengadilan ini adalah “pengadilan rakyat” melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat dan Kuasa Hukum merepresesentasi kepentingan rakyat. Meski ini adalah gugatan perdata tetapi bukan kepentingan individu yang didahulukan, tetapi kepentingan masyarakat Indonesia.
Rizal Fadhillah saat ditanya wartawan apakah sebagai tim TPUA mempunyai harapan perkara ini bisa dilaksanakan, ditempuh, hingga benar-benar terbukti?
“Sebagai “pengadilan rakyat” progresnya baik bagi Penggugat dan Kuasanya. Dari tahapan awal hingga mediasi dan terakhir hari ini Jokowi harus membuat Surat Kuasa tandatangan basah, semakin memperjelas bahwa Jokowi memang tidak memiliki ijazah atau jika pun  dimiliki maka ijazahnya palsu. Terbukti ia menyembunyikan dokumen,” tutur Rizal Fadhillah.
Terkait niat atau kehendak juga dokumen baik dari pihak kejaksaan dan juga dari tergugat T-1 dan T perwakilan Rizal Fadhillah ungkapkan optimis akan terbukti dimiliki atau tidak ijazah Joko Widodo.
“Saya optimis melalui gugatan ini akan terbukti apakah Jokowi memiliki ijazah PT atau tidak. Jika dimiliki akan terbukti pula palsu atau tidak. Fakta hukum akan menjadi bahan penilaian rakyat tentang kejujuran, kehohongan atau ketakutan Jokowi. Kasus Ijazah ini menjadi masalah besar bagi Jokowi, bangsa, dan rakyat Indonesia,” urainya.
Namun Rizal Fadhillah menilai tidak ada itikat baik dari pihak Joko Widodo, Sekneg, dan Jagung.
“Saya tidak melihat ada itikad baik dari Jokowi maupun Sekneg atau Jagung sebagai pengacara negara. Ada tendensi mengulur-ngulur waktu baik Majelis Hakim maupun Terggugat I Jokowi. Sidang sekarang saja ditunda 2 minggu dan itu masih berputar-putar pada pemeriksaan identitas. Jokowi terus berkelit dan menghambat. Bisa diproses sebagai contempt of court,” ungkap Rizal Fadhillah
Jika sidang ini tidak berhasil atau seperti sebelum-sebelumnya, tindakan atau sikap apa yang akan diambil? Pasrah atau apa?
“Penggugat tidak akan menyerah dan terus berjuang hingga terdapat kepastian hukum dan sampai rakyat bisa menilai/memvonis tentang keberadaan dan status ijazah Jokowi. Penggugat dan Kuasa Hukum yakin bahwa ijazah Jokowi itu tidak asli alias palsu. Putusan Pengadilan dalam kasus Gusnur dan Bambang Tri di Solo sebagai bukti awal,” pungkasnya. (Yoss)