JAKARTASATU – Akun FB Tarli Nugroho dalam timeline menulis soal Cuti, kami kutip dan silakan disimak selamat membaca.

CUTI

Kalau Pak Basuki enggan cuti kampanye, ya tidak aneh. Sebagai petahana, ia mungkin masih punya utang “kebijakan” yang terancam tak akan terbayar jika otoritasnya sebagai kepala daerah terinterupsi oleh ketentuan cuti tadi. Apalagi Djarot, yang akan jadi pelaksana tugas, berasal dari partai yang sementara ini tidak ikut mendukungnya kembali. Utang itu pastilah sedemikian membebaninya, sehingga membuatnya tak segan harus menjilat ludahnya sendiri soal cuti kampanye bagi calon petahana.

Kasus Sumber Waras dan reklamasi, meski secara politik dan de jure bisa disiasati, namun secara de facto telah mempengaruhi persepsi publik. Itu sebabnya ia jadi terlihat kalang kabut. Selama ini modalnya memang hanya popularitas di halaman media, dan bukan komunikasi “below the line” dengan konstituen. Tak heran, kemarin ia kembali meninggalkan jalur perseorangan.

Jika kita masih ingat, Joko Widodo yang empat tahun silam popularitasnya begitu melambung di halaman media saja, nyatanya hanya mendapat suara tak terpaut jauh dari petahana Fauzi Bowo. Di putaran kedua, selisih suara Foke dari Jokowi bahkan terus mengecil, yang menunjukkan tambahan suara yang diperoleh Foke jauh lebih besar dari tambahan suara yang bisa digaet lawannya yang populer itu. Kita tahu, Basuki bukanlah Jokowi. Dan jangan lupa, selain pernah gagal menjadi gubernur di kampung halamannya sendiri, sebelum jadi Wakil Jokowi, ia juga pernah gagal menjadi calon perseorangan. Bukan dimana-mana, tapi di DKI sendiri pada 2012 silam.

Jadi, dengan perhitungan realistis bahwa ia mungkin saja tak akan jadi gubernur kembali tahun depan, maka satu-satunya kesempatan untuk membayar utang-utang tadi, sekaligus membersihkan meja kerjanya, memang tinggal pendek saja waktunya. Jika harus cuti juga, Anda bisa membayangkan bagaimana kalang kabutnya beliau.

Sepertinya Anda memang benar-benar butuh liburan, Pak Basuki, untuk sedikit menurunkan tensi.

-jktsc/018