BELAJARLAH pada presiden lama yang mengantar Anda jadi presiden pada 2014, siapa dia ya, kan masuk tim koalisi di jagoan Anda juga. Tebak siapa dia semua tahu saat Anda masih Gubernur Jakarta yang belum selesai Anda masuk kandidat, dan Presiden waktu itu mempersilakan Anda Nyalon dan bahkan dia tak mendukung besannya yang jadi wakil capres lawan Anda. Paling tidak partainya juga tidak mendukung besannya.
Lantas kini Anda bilang bahwa buat pernyataan di Lanud Halim Perdanakusuma pada 24 Januari 2024 bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh mendukung paslon tertentu. Apa ini blunder atau tahu bahwa pasangan tertentu sangat kuat?
“Ada kelompok yang menganggap pernyataan Presiden Jokowi melanggar etik bahkan seolah merusak demokrasi. Padahal jika ditelaah lebih jauh, pernyataan Presiden Jokowi merupakan bagian yang biasa saja dalam sistem demokrasi,” kata Advokat Persaudaraan 98 Nandang Wirakusumah.
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) dan kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Gde Siriana mengatakan sebagai pribadi Jokowi boleh  memihak tetapi sebagai Presiden tidak boleh memihak.  Kandidat doktor ilmu politik ini mengemukakan penyelenggaraan pemilu yang adil dan jujur, dan menjamin demokrasi yang benar-benar menjunjung kedaulatan rakyat adalah tanggungjawab pemerintah .
“Jika presiden memihak artinya presiden telah mengkhianati negara, konstitusi dan demokrasi,” ujarnya. Dengan Jokowi membenarkan Presiden boleh memihak dalam Pilpres, artikan Jokowi membenarkan Presiden dapat menggunakan alat-alat negara untuk memenangkan capres tertentu.
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.
Hal menarik adalah  yang disampaikan Jokowi diantar Jenderal yang ada di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur termasuk salah satu calon presiden yang ada disana. Nah apakah dia sadar atau tidak?
Pernyataan ini juga dikuatkan guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan berdasarkan undang-undang Pemilu sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg. Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye.
Bahkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu secara tegas menyatakan “Presiden dan Wakil Prediden mempunyai hak  untuk melaksanakan kampanye”. Pasal 281 UU itu mengatur syarat-syarat pejabat negara dan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkampanye antara lain harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi Presiden dan Wakil Presiden boleh kampanye, baik mengkampanyekan diri mereka sendiri kalau menjadi petahana, maupun mengkampanyekan orang lain yang menjadi Capres dan Cawapres. Boleh juga kampanye untuk parpol peserta Pemilu tertentu. Pasal-pasal tentang Presiden yang akan berkampanye itu juga mengatur pengamanan dan fasilitas kesehatan Presiden dan Wakil Presiden yang berkampanye. Ketentuan lebih lanjut bagi Presiden dan Wakil Presiden yang akan kampanye diatur oleh Peraturan KPU.
Nah, belajarlah presiden terdahulu, kenapa begitu, rakyat sudah cerdas dan nanti akan menentukan di kotak suara ya,,pak…!!! (AM)