KORUPSI lagi. Duh…memalukan ya korupsi kok terus bergelanjut ya… Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua petinggi PT Timah Tbk sebagai tersangka dalam penyidikan korupsi pertambangan bijih timah di Provinsi Bangka Belitung 2015-2022. Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) ditetapkan sebagai tersangka atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.

Emil Emindra (EE) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, MRPT dan EE ditetapkan tersangka, pada Jumat (16/2/2024). Inilah sepertinya yang menarik dan tapi luput pemberitaan, ditengah banyaknya kasus kecurangan Pemilu.

Pemberitaan kecurangan Pemilu juga sepertinya akan luput karena isunya dalam pekan ini akan ada pergantian menteri diujung masa jabatan Presiden, apakah ini hadian atau apa tak tahu juga kita saksiakan saja.

Kembali lagi soal kasus korupsi di Timah, dimana yang menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi itu disampaikan Kuntadi menerangkan, selain MRPT dan EE, penyidikannya juga menetapkan tiga tersangka dari swasta sebagai tambahan. Korupsi memang selalu banyak yang jadi ikutan kini di Pihak swasta, Yakni Suwito Gunawan (SG) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Stanindo Inti Perkasa. Hasan Tjhie (HT) yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang mencukupi, kelima saksi tersebut, yakni SG, MBG, HT, MRPT, dan EE ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, pada pekan lalu Jumat (16/2/2024).

Nah kenapa yang korupsi ini menjadi makin paling banyak saat ini. Muak juga ya…para pejabat kok sperti tak kapok sih…

Kelima tersangka itu, pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan terpisah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka MRPT dan tersangka HT, serta tersangka MBG dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas-1 Jakarta Pusat (Jakpus).

Adapun tersangka SG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), dan tersangka EE ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Lima tersangka baru ini menggenapi, delapan nama yang sudah dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara puluhan triliun ini.

Pekan lalu (6/2/2024), penyidik Jampidsus menetapkan dua tersangka dalam perkara yang sama. Yakni Tamron alias Aon (TN) yang dijerat tersangka atas perannya sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership atas CV VIP, dan Achmad Albani (AA) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai manager operasional pertambangan bijih timah CV VIP.

Makin banyak dan lagi korupsi ini apakah ada yang tahu rumusan agar korupsi tak makin nambah dan nambah lagi? (ame)