JAKARTASATU.COM – Menjelang dilaksanakannya pemilu presiden (pilpres) pada tanggal 9 Juli mendantang, tensi politik kian memanas. Persaingan menuju RI-1 kian sengit dan mencekam. Berbagai macam cara dilakuan untuk menyudutkan calon presiden (capres) tertentu, ada yang menggunakan isu pelanggaran Hak asasi Manusia (HAM) dimasa lampau, dan ada juga yang menyebar kabar bohong, atau kampanye hitam (black campaign) yang dianggap amat merugikan dan terkesan tendensius.
Salah satu capres yang dirugikan tersebut adalah Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan capres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Gubernur DKI Jakarta tersebut dirugikan hak politiknya lantaran beredar iklan luas yang menyatakan bahsa Jokowi telah meninggal atau “Rest ini Peace Jokowi”. Dalam iklan yang beredar di dunia maya itu, Jokowi dituduh sebaga keturuan etnis Tionghoa yang memiliki nama lengka Ir. Herbertus Joko Widodo (Oey Hong Liong).
Menanggapi hal tersebut Koordinator nasional Pro-Jokowi mengadukan hal tersebut ke aparat kepolisian. Kepala divisi hukum dan konstitusi Projo, Sunggul Hamonangan Sirait menilai munculnya iklan tersebut sudah sangat keterlaluan dan amat tendensius. Saat tiba di Bareskrim Mabes Polri Sunggul mengatakan, terkait dengan beredarnya iklan tersebut, pihaknya merasa amat dirugikan, dan hal tersebut masuk dalam kategori pencemaran nama baik.
“Pihak Jokowi sudah terlalu banyak diam bila diserang. Kami merasa sangart terganggu dengan beredarnya isu ini. Insi sudah keterlaluan, dan kami akan melawan,” katanya di Mabes Polri, Sabtu (10/5).
Ditambahkan Sunggul, pihaknya amat berharap aparat berwenang dapat mengungkap siapa penyebar berita kebohongan tersebut. Sehingga nama baik capres PDIP dapat dipulihkan.
“Kita berharap kasus ini bisa dikupas tuntas oleh aparat kepolisian,” tutup Sunggul. TR/JKS/003.