Diputus Secara Sepihak oleh Presiden Joko Widodo Tanpa Persetujuan DPR, Perpanjangan Bansos Melanggar Konstitusi dan Sejumlah Undang-Undang
Anthony Budiawan pada Sidang Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Senin, 1 April 2024
Dihadirkan sebagai saksi ahli Sidang Mahkamah Konstitusi, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Senin, 1 April 2024, Anthony Budiawan memaparkan pelanggaran konstitusi dan undang-undang untuk pemenangan Paslon 02 meliputi: pemberian bansos secara sepihak oleh Jokowi, tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU, melanggar Pasal 23 Undang-Undang Dasar. Pemberian Bansos secara sepihak oleh Jokowi, tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU, juga melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Penyimpangan Kebijakan APBN 2024 dan Pelaksanaan Pemberian Bansos Desember 2023 – Februari 2024 melanggar tugas dan fungsi Kemensos untuk menguntungkan anak presiden (Gibran). Penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak presiden (Gibran) juga melanggar UU No 28 Tahun 1999 (UU Anti-KKN). Penyimpangan kebijakan APBN 2024 masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Jokowi, tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU, melanggar Pasal 23 UUD, Anthony memaparkan Pasal 23 UUD menyatakan bahwa APBN wajib ditetapkan dengan undang-undang, setelah dibahas bersama DPR, dan mendapat persetujuan DPR.
Pada Agustus-Oktober 2023, adalah masa pembahasan dan penetapan UU APBN TA 2024. November 2023 adalah masa akhir pemberian Bansos tahun 2023. Pada, 6 November 2023, Jokowi memutuskan memperpanjang bansos hingga Juni 2024 (antisipasi pilpres 2 putaran). Kemudian Desember 2023, Kemenkeu atas perintah Jokowi melakukan pemblokiran anggaran atau penyesuaian otomatis sebesar Rp 50,15 triliun. Pada Februari 2023, Airlangga Hartarto mengakui pemblokiran anggaran di sejumlah K/L untuk anggaran Bansos hingga Juni 2024.
Terkait pemberian bansos secara sepihak oleh Presiden Jokowi, tanpa persetujuan DPR dan tidak ditetapkan dengan UU, menurut Anthony juga melanggar UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal yang dilanggar adalah: Pasal 1 angka (7) yang berisi APBN wajib mendapat persetujuan DPR, pelanggaran pasal ini terbukti dengan Perpanjangan Bansos periode Desember 2023 – Juni 2024 yang diputus secara sepihak oleh Jokowi secara nyata tidak mendapat persetujuan DPR.
Selanjutnya Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan APBN, dan perubahan APBN, wajib ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang, dilanggar dengan adanya pemblokiran anggaran di sejumlah K/L melalui Automatic Adjustment, untuk Bansos sampai Juni 2024 yang diputus secara sepihak oleh Jokowi tanpa persetujuan DPR, secara nyata mengubah mata anggaran belanja negara tanpa ditetapkan dengan UU.
Pasal 11 Ayat (5) yang mewajibkan setiap mata anggaran dirinci sampai unit organisasi, fungsi, dan jenis belanja, juga dilanggar dengan pemblokiran anggaran di sejumlah K/L melalui Automatic Adjustment, untuk Bansos sampai Juni 2024, secara nyata mengubah organisasi, fungsi, dan jenis belanja APBN TA 2024 dan termasuk penyimpangan kebijakan APBN 2024.
Pelanggaran juga dilakukan pada Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan UU APBN … diancam pidana penjara dan denda. Karena itu Presiden Jokowi terancam pidana penjara dan denda atas penyimpangan kebijakan UU APBN 2024.
Terkait penyimpangan Kebijakan APBN 2024 dan Pelaksanaan Pemberian Bansos Desember 2023 – Februari 2024 melanggar tugas dan fungsi Kemensos untuk menguntungkan anak presiden (Gibran), Anthony menegaskan, Jokowi melanggar tugas dan fungsi Kemensos karena Bansos merupakan tupoksi Kemensos, namun pembagian Bansos Desember 2023 – Februari 2024 diambil alih ke K/L lainnya, termasuk lembaga eksekutif Presiden. Selain Jokowi, pihak yang sangat aktif membagikan Bansos adalah Mendag Zulkifli Hasan (Ketum PAN) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketum Golkar).
Pemerintah juga mempersonifikasi Bansos sebagai pemberian Jokowi dan mengasosiasikan ke paslon 02. Diantaranya Airlangga minta warga mengucapkan terima kasih ke Jokowi. Airlangga juga sebut Bansos berkat Jokowi. Airlangga minta warga ingat simbol angka 2 dan 4 (nomor urut Prabowo-Gibran dan Golkar). Zulkifli Hasan mengajak masyarakat memilih Prabowo-Gibran jika ingin Bansos lanjut. Zulkifli Hasan menyatakan Bansos dan BLT dari Jokowi dan mengajak masyarakat memilih Prabowo Gibran.
Keganjilan lainnya adalah Jokowi sangat aktif membagikan Bansos sejak Des 2023, antara lain pada: 8 Desember 2023 di Kab. Nagekeo, NTT, 13 Desember 2023 di Kota Pekalongan, Jateng, 14 Desember 2023 di Kota Malang, Jatim, 2 Januari 2024 di Kab. Cilacap, Jateng, 9 Januari 2024 di Serang, Banten, dan 30 Januari 2024 di Bantul, DIY.
Penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk Kepentingan Politik yang menguntungkan Anak Presiden (Gibran) menurut Anthony Budiawan juga melanggar UU No 28 Tahun 1999 (UU Anti-KKN). Dimana berdasarkan Pasal 1 Angka 5 dan Pasal 5 Angka 5 UU Anti-KKN, Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian melakukan nepotisme melalui penyimpangan kebijakan APBN 2024 yang menguntungkan Gibran.
Diantaranya: perpanjangan Bansos sampai Juni 2024 tanpa persetujuan DPR dan tanpa ditetapkan UU, serta pemblokiran anggaran K/L untuk Bansos adalah perbuatan melawan Hukum (Penyimpangan Kebijakan APBN 2024), pemberian Bansos Des ‘23 – Feb ‘24 secara melawan hukum oleh Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian, terbukti menguntungkan Gibran. Oleh karena perbuatan nepotisme tersebut, Presiden, Mendag, dan Menko Perekonomian, dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata.
Terkahir, Anthony Budiawan juga menyoroti bahwa penyimpangan Kebijakan APBN 2024 masuk kategori Tindak Pidana Korupsi, yaitu melanggar UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Keputusan Jokowi memperpanjang Bansos hingga Juni 2024 yang secara sepihak mengubah APBN 2024 tanpa persetujuan DPR, serta perintah pemblokiran mata anggaran K/L yang sudah disetujui DPR dalam UU APBN TA 2024 bisa dikategorikan sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan jabatan Presiden, dengan tujuan menguntungkan Anak Presiden (paslon Prabowo-Gibran). Tindakan tersebut Mengakibatkan kerugian negara senilai Rp50,15 triliun, sesuai nilai anggaran Kementerian/Lembaga yang diblokir untuk dialihkan menjadi anggaran Bantuan Sosial tersebut. (*)
Kekuatan Umat ada pada Persatuan
Imam Shamsi Ali
Saya apresiasi dan sepakat dengan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pidatonya di pertemuan tingkat tinggi negara-negara anggota D8,...
Akademisi Paramadina : Presiden Prabowo tidak akan Lakukan Kenaikan Pajak (PPN) jadi 12 persen. Dia Punya Hati Nurani dan Rasional
JAKARTASATU.COM-- Akademisi Paramadina Herdi Sahrasad...
Prabowo Penuh Semangat dalam Mengampanyekan Antikorupsi
Smith Alhadar, Penasihat Institute for Democracy Education (IDe)
Presiden ke-8 Prabowo Subianto punya banyak pendukung. Sebagian sangat fanatik, sebagian lain...
ERA TRANSISI PASCA JOKOWI: (10) Dari Hendri Saparini: Pemerataan Pendapatan, UMKM, dan Struktur Industri yang Jeblok... (1)
Sri-Bintang Pamungkas
Adalah Dr. Hendri Saparini, seorang Ekonom perempuan...
Mengapa Rakyat Harus Dimuliakan? Mengapa Rakyat Harus Diperjuangkan?
CATATAN Aendra MEDITA *)JAWABANNYA karena rakyat pemilik kedaulatan. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Pemimpin...