STANDAR GANDA MAS MENTRI TERKAIT ESKUL WAJIB KEPRAMUKAAN
Oleh : Drs. H.Nanang SH.,M.Pd
(Dosen Institut Pendidikan Indonsia)
SIKAP yang disampaikan Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait eskul wajib kepramukaan di sekolah sangatlah sulit untuk bisa dicerna dan ditangkap oleh nalar masyarakat pendidikan apalagi masyarakat umum sehingga kontoversi terkait kemunculan permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar , dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan bahwa Kepramukaan tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah masih tetap bergulir dan menjadi topik hangat dibicarakan.
Debat maupun diskusi yang dilakukan public senantiasa tidak pernah berujung pada suatu titik keputusan yang bisa dijadikan rujukan untuk bisa diimplementasikan pada tataran sesungguhnya di lapangan. Masyarakat termasuk praktisi dunia Pendidikan masih berasumsi dan bingung harus
seperti apa format dan kegiatan yang harus dilakukan di sekolah saat ini. Apalagi di sekolah beberapa saat lagi akan menghadapi proses tahun Pelajaran baru, dimana salah satu komponen
kegiatan yang biasa dilakukan di tahun awal Pelajaran baru adanya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang senatiasa menghadirkan dan ditindaklanjuti dengan kegiatan
kepramukaan model BLOK.
Hadirnya kebingungan pemahaman Masyarakat terutama praktisi Pendidikan terhadap regulasi yang baru tersebut tidak terlepas dari adanya dualisme pandangan yang dianggap berbeda antara apa yang tercantum secara explit dalam permendikbudristek dengan stamement mas mentri serta siaran pers yang dikeluarkan oleh Bapak Anindito sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Beberapa catatan yang dianggap standar ganda menurut pandangan penulis, diantaranya, pertama.,pada pasal 24 Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 dinyatakan bahwa Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sularela dan juga sebagaimana
tercantum pada pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbud No. 12 Tahun 2024 pun dinyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi, sedangkan pada Pidato Mas
Mentri hari Rabu tanggal 3 April 2024 di hadapan Sidang Komisi X DPR RI menyatakan bahwa “Pramuka Eskul yang wajib diselengarakan di sekolah, bahkan ditambahkan lagi oleh Mas Mentri harapannya kedepan akan diintegrasikan dengan kegiatan KoKurikuler serta berharap bisa dintegrasikan dalam Komponen Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila”.
Kedua, dalam siaran pers BSKAP dinyatakan secara terulis bahwa “Permendikbud 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan di sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka. Sementara pada akhir catatan siaran persnya dinyatakan bahwa setiap sekolah wajib Menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketiga., dalam siaran Persnya menyatakan bahwa Permendikbud ristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib sementara dalam permendikbud nomor 12 tahun 2024 dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler diselenggrakan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah peserta didik di luar sekolah atau kegiatan lapangan dengan menarik dan menantang, dan semua kriteria itu sesuai dengan kegiatan Model Blok yang saat ini dihilangkan.
Menyikapi persoalan di atas alangkah baiknya apabila Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi segera membuat panduan khusus dengan bekerjasama dengan pihak kwartir terkait implementasi Pendidikan Kepramukaan di sekolah agar kontroversi ini segera berakhir mengingat animo eskul yang paling banyak serta kegiatan yang sering dilakukan di sekolah-sekolah serta Lembaga-lembaga Pendidikan di Indonesia adalah kegiatan kepramukaan.