Dosen dan staf pendidikan di universitas adalah tulang punggung pendidikan tinggi di Indonesia, namun ironisnya, kesejahteraan mereka masih jauh dari kata ideal.
JAKARTASATU.COM — Penelitian yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) pada kuartal pertama 2023 menyingkap realitas yang memprihatinkan: mayoritas dosen menerima gaji bersih kurang dari Rp. 3 juta, bahkan setelah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Kondisi ini memaksa banyak dosen mengambil pekerjaan sampingan (76% responden), menghambat fokus mereka pada tugas utama dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Parahnya, dosen di universitas swasta jauh lebih rentan terhadap gaji rendah, dengan peluang tujuh kali lebih tinggi untuk menerima gaji bersih kurang dari Rp 2 juta. Sebanyak 61% responden merasa bahwa kompensasi mereka tidak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi mereka.
“Ada perasaan luas di antara dosen bahwa mereka kurang dihargai dan bisa mendapatkan lebih banyak di tempat lain, yang mempengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen,” ujar Fajri Siregar, anggota tim Litbang Serikat Pekerja Kampus pada Rabu, 2 Mei 2024.
Oleh karena itu, Serikat Pekerja Kampus, menyerukan perubahan kebijakan fundamental untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan pekerja kampus sebagai berikut:
Peningkatan Gaji Pokok: Gaji pokok dosen, terutama bagi mereka yang berstatus PNS, harus dinaikkan secara substansial agar setara dengan profesional lain dengan kualifikasi serupa.
Formulasi Upah Berdasarkan Kelayakan Per Wilayah: Upah harus ditentukan berdasarkan faktor regional dan institusional untuk memastikan keadilan dan kecukupan di seluruh Indonesia.
Re-evaluasi Beban Kerja: Metrik beban kerja yang ada, termasuk tridarma perguruan tinggi, perlu dievaluasi ulang untuk memastikan proporsionalitas dengan upah dan luaran yang dituntut.
Perubahan Peraturan: Undang-undang dan regulasi pendidikan nasional harus direvisi untuk menyediakan kerangka kerja yang jelas terkait kompensasi dan kesejahteraan dosen.
Pemberdayaan dan Transparansi di Tingkat Institusi: Institusi pendidikan tinggi harus transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya, termasuk memberikan jaminan bagi dosen untuk mengorganisir dan menegosiasikan upah.