Hai Kejagung ! Selidiki 3 Unit Pembelian Kapal Tongkang PIMD

JAKARTASATU.COM– Direktur Center For Budget Analis Ucok Sky Khadafi menyatakan Pertamina International Marketing dan Distribution Pte. Ltd. (PIMD) banyak yang belum tahu. Ternyata Perusahaan ini salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

PIMD lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di singapura. Dan PIMD didiberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.

“Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. Bukanya menambah potensi penerimaan negara, malahan bikin tekor keuangan negara,” kata Ucok Sky kepada wartawan, Jum’at (31/5/2024).

“Perusahaan PIMD benar-benar tidak bermanfaat kepada negara,” imbuhnya.

Oleh karena, kata Ucok Sky, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. Ini perusahaan betul-betul tidak menguntungkan buat rakyat indonesia. Meskipun PIMD Diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan Internasional.

Dikemukakan Ucok Sky,  potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$20,08 juta.

Untuk itu kata Ucok Sky, dari adanya Potensi kerugian negara sebesar Rp.US$20,08 juta ini, kami dari CBA (Center For Budget Analisis meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan atas pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) oleh PIMD.

“Dan dalam penyelidikan Kejaksaan Agung nanti, diharapkan mengandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand),” jelasnya.

“Kemudian, alasan harus diikut sertakan BPK dalam penyelidikan ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif,” tutup Ucok Sky. (Yoss)