VISI ENERGY :

PARA “FOUNDING FATHERS” VS “PENG PENG” !

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.

I. KONSISTENSI IDEOLOGI.

Para “Founding Fathers” ini jelas para Pejuang Kemerdekaan yang memperjuangkan terwujudnya Kemerdekaan dengan segala resikonya.

Sehingga sesuai Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan Kemerdekaan adalah untuk melindungi segenap Bangsa dan Negara Indonesia, mencerdaskan kehidupan Rakyat serta mensejahterakan nya , memperjuangkan Kedaulatan, Kebebasan menentukan pendapat, dan ikut serta dalam perjuangan bangsa lain mendapatkan Kemerdekaannya.

Deretan Kalimat diatas adalah Ungkapan Ideologi “Etatisme” atau “Welfare State” (yang didasari juga Ideologi Islam) yang memerlukan Penjabaran/Strategi lebih jauh dalam pelaksanaannya. Dan untuk Sektor Strategis (seperti Sektor Perminyakan maupun Kelistrikan) ini dilindungi dalam pasal pasal Konstitusi seperti tertera pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, “Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara”. Sehingga UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang memuat pasal pasal “Unbundling” atau pemecahan fungsi kelistrikan mulai dari Pembangkit, Transmisi, Distribusi dan Ritail dibatalkan secara Total oleh MK pada 15 Desember 2004 ! Karena Pasal2 “Unbundling” tersebut dianggap melawan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.

II. “PENG PENG” BER WAWASAN “PRAGMATIS” TANPA IDEOLOGI !

Istilah “Peng Peng” sendiri muncul dari Menko Marinvest Rizal Ramli. Istilah itu muncul ditengah perdebatan sengit antara Rizal dan JK (Wapres Jokowi 2014 – 2019).

Peng Peng adalah singkatan dari “Penguasa yang merangkap sebagai Pengusaha” atau bagaikan “Wasit merangkap Pemain” !

Karena saat itu JK sebagai Wapres, menurut Rizal Ramli, kentara sekali “ambisi bisnis” pribadi nya untuk ikut serta sebagai salah satu Pengusaha IPP (“Independent Power Producer”) dalam Paket Proyek PLN 35.000 MW yang digagas JK pada awal 2014 tersebut.

Artinya Pejabat Negara seperti yang dituduhkan Rizal Ramli sebagai “Peng Peng” (dalam hal ini oknum Wapres) adalah contoh riil itu !

III. KESIMPULAN

Artinya secara terang benderang dapat dilihat, bahwa Kelompok Para “Founding Fathers” yang telah mendirikan PLN pada 27 Oktober 1945 disertai dengan Ideologi Etatisme/Welfare state/Ideologi Islam, sangat berbeda prinsipnya dengan para “Peng Peng” seperti JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, Erick Tohir, Sandi Uno dsb, yang hanya bersikap “Pragmatis” tanpa memiliki Ideologi dan hanya memikirkan Bisnis dan keuntungan Pribadi !

Kelompok “Peng Peng” seperti itulah yang menurut Rizal Ramli akan menghancurkan Negara sehancur hancurnya !

INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !!

MAGELANG, 02 JUNI 2024.