KPK Jadwalkan Pemanggilan Hasto Kristyanto Pekan Depan Di Kasus Harun Masiku

JAKARTASATU.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Mantan caleg PDIP Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun Masiku sampai  saat ini masih berstatus buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik sudah mengagendakan pemanggilan Hasto untuk pekan depan.

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya, tetapi, memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Ali menyampaikan KPK akan terus mencari keberadaan Harun Masiku sekaligus menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan kesaksikannya untuk menyelesaikan kasus tersebut.

KPK membuka kemugkinan untuk memanggil pihak-pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk Hasto.

Kata Juru bicara KPK itu pemanggilan Hasto Kristyanto untuk mendalami guna pengungkapan kasus tersebut dari keterangan Hasto terkait dengan informasi terbaru yang diperoleh penyidik.

“Mudah-mudahan minggu depan nanti sebagaimana agenda dari tim penyidik yang akan memanggil orang tersebut sebagai saksi untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” lanjut Ali.

Saksi-saksi terkait yang diperiksa KPK yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).

“Saksi hadir [Melita] dan Tim Penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari Tersangka HM [Harun Masiku],” ujar Ali pada keterangan terpisah, Senin (3/6/2024).

Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia. (Yoss)