Handphone Sekjend PDIP Disita Penyidik KPK 

JAKARTASATU.COM Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus Harun Masiku, Senin (10/6/2024).

Hasto menyatakan telah diperiksa selama kurang lebih empat jam oleh penyidik KPK. Hasto menyebut bahwa pemeriksaan hari ini belum masuk ke pokok perkara.

“Di ruangan selama di dalam 4 jam , bersama penyidik face to face selama 1 setengah jam, sisanya ditinggal kedinginan,” ujar Hasto di depan Gedung KPK,  Senin (10/6/2024)

“Pemeriksaan saya belum masuk pokok perkara karena di tengah-tengah itu kemudian staf saya Kusnadi dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” tambahnya.

Pihaknya sempat berdebat terkait penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
la juga mengaku bahwa penyidik menyita telepon genggam miliknya melalui ajudan atau asistennya.

“Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam KUHAP saya berhak didampingi penasihat hukum. Kemudian akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain,” katanya.

“Kemudian, ada handphone yang disita dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan tersebut karena segala sesuatunya harus didasarkan sesuai hukum acara pidana,” tambahnya.

Sepengetahuan saya sebagai saksi dalam kitab Undang-Undang hukum pidana saya berhak untuk didampingi penasehat hukum.  Kemudian akhirnya saya memutuskan bahwa pemeriksaan nantinya akan dilanjutkan pada kesempatan lain dan

Diketahui, kasus ini berawal saat OTT suap PAW anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.Wahyu divonis 7 tahun penjara pada tahun 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap SGD19.000 dan SGD38.350 atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. Wahyu sudah bebas bersyarat pada tahun 2023. Namun, Harun Masiku masih buron atau DPO. (Yoss)