“BEGO” NYA INDONESIA DI KETENAGALISTRIKAN !
Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST.
Pada G20 yang berlangsung di Nusa Dua Bali 15 dan 16 Nopember 2022 di Indonesia, Tuan Rumah Indonesia juga dibebani Target bernama NZE !
“NZE” singkatan dari “Net Zero Emission” atau Target 0 persen Global Emisi pada 2060 kelak pada Pembangkit dilingkungan PLN. Dalam target 0% gas Emisi, berarti Pembangkit PLN tidak akan memakai lagi batu bara sebagai bahan bakar utamanya.
Target NZE ditetapkan dalam Paket “JETP” Program atau “Just Energy Transisition Program” dengan biaya $AS 20 Miliar dari G20 untuk Indonesia. Semuanya di targetkan selesai pada 2060.
I. LATAR BELAKANG KELISTRIKAN YANG “RUWET” !
Sebenarnya MR.Kasman Singodimedjo (Tokoh Masyumi sekaligus Menteri Kehakiman Kabinet Soekarno – Hatta) membentuk BUMN PLN pada 27 Oktober 1945 dalam bentuk Jawatan itu sudah pas. Karena :
1). Pembentukan PLN didasarkan atas semangat Ideologi Islam dalam Hadhist Riwayat Ahmad, “Almuslimuuna shuroka’u fii shalasin fil ma’i wal kala’i wan nar wa shamanuhu haram”. Yang artinya : “Umat Islam bersekutu atas tiga hal yaitu air, ladang, dan api dan atas ketiganya diharam kan harga nya (tidak boleh di komersialkan) !”
2). Lewat BPUPKI (Badan Pelaksana Umum Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dilanjutkan oleh PPKI (Panitya Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 17 Agustus 1945 juga telah disiapkan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yaitu , “Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara “. Yang bersama butir 1) diatas saling menguatkan atas berdirinya PLN !
II. TERBITNYA UU NO 1/1967 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING (PMA).
Namun dengan terbitnya UU No 1/1967 tentang PMA mengindikasikan bahwa para pelanjut Pejuang Kemerdekaan yang mestinya berjiwa seperti “Founding Fathers”, tapi ketika itu sudah mulai “kendor” daya juangnya (tidak seperti Angkatan 1945) dan cenderung “Pragmatis” dan cenderung mempermudah dalam penjualan/pelepasan Asset Negara ke Asing, dengan target semata mata uang ! Atau bantuan Luar Negeri yang lain !
III. TERBITNYA LOI DAN PSRP !
Dengan UU No 1/1967 tentang PMA diatas para “Petinggi” NKRI ini terlihat sudah kehilangan Ideologi serta Cita cita Kemerdekaan masa lalu. Semuanya hanya tinggal ceritera masa lalu saja ! Saat itu dengan mudahnya tambang minyak,gas, batubara, emas, nikkel , baja, besi, alumunium , dll yang semuanya merupakan bahan baku bagi bangkitnya sebuah Negara Industri dengan mudahnya di kuasai Asing dengan imbalan yang sifatnya keuntungan pribadi “oknum pejabat” !
Tahun tahun berikutnya rupanya Kelompok Kolonial merubah “Strategi” ! Kalau semula dengan penjajahan fisik, mulai 1970 an berubah dengan penjajahan ekonomi (strategi hutang Luar Negeri). Sedang kan Kelompok Ideologi kalau semula Komunis dan Kapitalis saling “menyerang” dan berseberangan, mulai 1970 an mereka sudah mulai banyak komunikasi dan gelar “strategi” bersama dalam Ideologi “Freemasonry” !
Maka untuk “memporak porandakan” Ketenagalistrikan, pada 1975 mereka kirimkan John Perkins ke Indonesia, dan berkantor di Kantor PLN Distribusi Jawa-Barat di Jl. Asia-Afrika, Bandung.
Pada awal misinya Perkins memprovokasi Pemerintah dengan Proyek Listrik Pedesaan untuk Jawa&Bali. Yang dilanjutkan dengan perlunya diadakan System Pembangkitan “Independent Power Producer” . Semua di “provokasi” dengan pertumbuhan kelistrikan yang tinggi (antara 10 – 20 %) pertahunnya. Dan tidak ketinggalan juga dengan mem “provokasi” Keluarga Pejabat (Anak-anak/Adik Presiden dan Keluarga Menteri). Untuk ikut lakukan pembangunan kelistrikan sebagai Kontraktor/Perencana Pembangunan Kelistrikan. Yang mana kebiasaan ini dilanjutkan oleh “Peng – Peng” ( Penguasa merangkap Pengusaha) atau “Wasit” merangkap “Pemain” saat ini semacam JK, Dahlan Iskan, Luhut BP, Erick Thohir, Sandi Uno dll.
Kondisi seperti diatas kemudian disusul dengan terbitnya LOI (“Letter Of Intent”) yang ditanda tangani oleh Presiden Soeharto pada 31 Oktober 1997. Dan khusus Restrukturisasi PLN dilanjutkan terbitnya PSRP (“The Power Sector Restructuring Program”) yang di tanda tangani oleh Menteri Pertambangan dan Energy Koentoro Mangkoesoebroto. Yaitu terkait Privatisasi/Penjualan Asset Negara bernama PLN !
IV. PRIVATISASI/PENJUALAN PLN.
Berdasar UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan, PLN Jawa-Bali telah di Privatisasi dengan cara :
1. Pembangkit-pembangkitnya “dijual” atau di kerjasamakan dengan Aseng/Asing, dng Pemerintah/PLN menyediakan lahan dan Aseng/Asing yg membuat konstruksinya.
2. Jaringan Ritail (jaringan kearah Konsumen) Jawa-Bali sudah dijual oleh DIRUT PLN Dahlan Iskan mulai 2010, dengan cara Penjualan “Token” dan cara “Whole Sales Market” ke Tommy Winata, James Riady, Prayoga Pangestu, Aguan dll atau yang selama ini dikenal sebagai Taipan 9Naga.
Dengan Privatisasi/Penjualan Asset PLN Jawa-Bali seperti butir 1) dan butir 2) diatas maka saat ini Kawasan Jawa-Bali telah berlangsung Kelistrikan Mekanisme “Kompetisi Penuh” atau “Pasar Bebas” atau MBMS (“Multy Buyer and Multy Seller”) mulai 2010. Dan memang tarip listrik belum terlalu “melonjak” karena semua ini di “tutup” Pemerintah dengan Subsidi Listrik yang ratusan T. Dan dimulai pada 2010 sebesar Rp 106,2T. Dan pada 2020 sudah mencapai Subsidi Rp 209T lebih !
Sebenarnya UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan sudah dibatalkan secara Total sesuai Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004. Namun saat ini Kawasan Jawa-Bali tetap di “eksekusi” secara “Unbundling Vertikal” sehingga terjadi mekanisme MBMS yg berakibat “melonjaknya” tarif listrik !
V. KESIMPULAN :
Pertanyaannya , terus apa dasarnya DIRUT PLN Darmawan Prasojo beberapa hari yang lalu lewat beberapa Media (CNBC 4 Juni 2024) menyatakan PLN siap sambut NZE ? Padahal mulai 2020 di Jawa-Bali saja 25.000 MW Pembangkit PLN sudah RSH (“Reserve Shutdown Down”) alias “mangkrak” karena posisinya sudah digantikan oleh PLTU Batu Bara Aseng dan Asing ? (Data Webinar PP IP dan SP PJB saat Seminar dng Pembicara Utama Mantan DIRUT PLN Djiteng Marsudi pada akhir 2020).
BOGOR, 15 JUNI 2024