Ketua DPR Akan Bentuk Pansus Haji Usai Terima Laporan Timwas Perlunya Peningkatan Pelayanan

JAKARTASATU.COM— Ketua DPR RI Puan Maharani soroti ibadah haji 2024, yang menurut laporan tim pengawas (timwas) Haji DPR  perlunya peningkatan kualitas pelayanan Ibadah Haji Indonesia.

“Meskipun pelaksanaan ibadah haji tahun ini lebih kondusif dibanding tahun lalu, tapi kualitas pelayanan bagi jamaah harus terus ditingkatkan,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 17 Juni 2024.

Dalam penilaiannya, Timwas Haji DPR masih menemukan banyak kebijakan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji. Beberapa aspek yang menjadi perhatian yakni manajemen kuota haji, petugas haji, dan anggaran haji.

Karena itu lanjut Puan, Timwas Haji DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji 2024. Tujuannya adalah agar pelayanan kualitas haji ke depan semakin lebih baik.

“DPR RI akan mendengar laporan resmi dari Timwas Haji. Dan tentunya kami DPR akan mendukung langkah-langkah yang harus dilakukan sepanjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji,” terang Puan.

Diketahui, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memastikan peningkatan kualitas layanan haji pada musim haji 2024 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah. Hal itu disampaikan Gus Yaqut saat memberikan sambutan jelang khutbah wukuf di Tenda Misi Haji Indonesia, Arafah, Mekah.

“Kami mengikhtiarkan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia. Semua ikhtiar perbaikan layanan ini juga kita lakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah,” katanya, dilansir Antara pada Senin, 17 Juni 2024.

Ia juga menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dalam semangat menciptakan kemaslahatan bagi jemaah haji Indonesia, khususnya lansia dan disabilitas, sesuai dengan tema ‘Haji Ramah Lansia’.

Yaqut Cholil Qoumas ungkapkan setiap layanan dan rangkaian ibadah haji ditentukan dengan pertimbangan kaidah dan mendengarkan pendapat para ulama Indonesia untuk memastikan semua tahapan sesuai dengan syariat Islam.

“Sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji disesuaikan dengan kaidah dar’ul mafasid muqoddam ala jalbil mashalih, di mana menghindarkan mudarat atau hal-hal yang tidak baik haruslah diutamakan dibandingkan mendapatkan kebaikan-kebaikan,” ucapnya. (Yoss)