JAKARTASATU.COM– Enam pernyataan sikap Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) tolak Tapera di Kemenkeu disepakati 30 elemen dan atau organisasi buruh yang tergabung.
Pertama, mereka menolak dengan tegas Penyelenggaraan Tapera. Kedua, mereka menuntut dicabutnya PP 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Selain soal Tapera, massa buruh juga menuntut dicabutnya UU Omnibuslaw No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan menuntut dicabutnya UU Omnibuslaw Kesehatan.
Buruh juga menuntut dicabutnya UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK (liberalisasi sistem
keuangan). Terakhir mereka menuntut diturunkannya tarif listrik dan harga BBM, sekaligus menolak kenaikan pakak dan meminta diturunkannya harga sembako.
Secara khusus buruh mengungkapkan mengapa mereka meminta agar Tapera dicabut, bukan ditunda.
“Karena itulah berbagai cara untuk menyedot paksa uang rakyat termasuk kaum buruh harus dilakukan di antaranya dengan memanipulasi kalimat indah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),” demikian keterangan AASB.
“Yang lebih mengerikan, pengelolaan dana Tapera ini akan sangat rawan dirampok oleh para penyelenggara Tapera, mengingat contoh nyata perampokan ini sudah dilakukan oleh kegiatan pengumpulan dana serupa seperti JIWASRAYA, ASABRI dan TASPEN dengan kerugian puluhan triliun rupian.”
Tapera menurut AASB tidak jelas ukuran manfaat pasti dan jaminan pastinya termasuk yaitu tidak mungkinnya semua kaum buruh dan rakyat yang mengiur bisa mendapatkan rumah.
Di samping itu saat ini kaum buruh sudah banyak mendapatkan potongan-potongan dari upahnya seperti untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PPH dan sebagainya.
“Sementara itu, dengan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, upah buruh akan terus dipaksa rendah dan sulit meningkat.”
Tergabung dalam AASB:
1. KONFEDERASI SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA
2. FSP LEM SPSI
3. FSP KEP SPSI
4. FSP PP SPSI
5. FSP PAREKRAF SPSI
6. FSP TSK SPSI
7. FSP RTMM SPSI
8. FSP TI SPSI
9. FSP Maritim Indonesia SPSI
10. FSP KSI SPSI
11. FSP BPU SPSI
12. FSP KAHUT SPSI
13. FSP NIBA SPSI
14. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI)
15. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
16. Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92)
17. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN)
18. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN)
19. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI)
20. Serikat Pekerja Nasional (SPN)
21. ASPEK Indonesia
22. Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO)
23. Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI)
24. Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)
25. Federasi Buruh Karawang (FBK)
26. SPAG
27. FSPPM
28. ASKI
29. Buruh Industri Sepatu Sandal (BISS)
30. Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI)
(RIS)