JAKARTASATU.COMMahkamah Rakyat Luar Biasa pada Kamis, 24 Juni 2024, telah memutuskan beberapa poin putusan terhadap Presiden Jokowi selaku tergugat.

Berikut amar putusan yang dibacakan Asfinawati, Hakim Mahkamah Rakyat:

Berdasarkan pengelompokan isu, menyatakan;

  1. Tergugat telah melakukan pelanggaran hak hidup dan indikasi adanya kejahatan kemanusiaan dengan cara memanipulasi kebijakan untuk mengusir secara paksa masyararakat
  2. Tergugat terbukti melembagakan dan menormalisasi kekerasan (rasisme, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi) yang menyebabkan penyempitan ruang sipil
  3. Tergugat terbukti melanggar HAM dan merusak demokrasi dengan cara memberi ruang bagi pelanggar HAM berat dan melanggengkan impunitas
  4. Menyatakan tergugat telah terbukti gagal melaksanakan tugas konstitusi yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tidak melaksanakan tugas pemenuhan hak atas pendidikan warga negara, terlibat secara aktif melakukan komersialisasi pendidikan dan pendudukan atas akademik
  5. Menyatakan tergugat telah melanggar seluruh tabu reformasi dengan menghidupkan kembali KKN yang bahkan jauh lebih vulgar daripada masa Orba.
  6. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sistematis melakukan kegiatan eksplorasi SDA demi kepentingan segelintir orang dengan mengorbankan hak masyarakat adat atas lingkungan hidup tang bersih dan baik
  7. Menyatakan tergugat telah melakukan secara siatematis memiskinkan hidup buruh dengan cara menghadirkan kebijakan yang mendukung praktik politik upah murah
  8. Menyatakan tergugat telah melakukan kejahatan demokrasi konstitusi melalui pembangkangan regulasi yang mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum yang ditujukan untuk kepentingan kelompok dan kekuasaan
  9. Menyatakan tergugat telah kejahatan demokrasi dengan cara menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI atau saat ini dikenal sebagai Multifungsi TNI, melanggengkan impunitas dan operasi militer ilegal

Secara umum kami juga memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Tergugat terbukti menyebabkan adanya pelanggaran HAM lintas generasi
  2. Tergugat terbukti memundurkan demokrasi antara lain mengembalikan dwifungsi TNI-Polri, melemahkam lembaga dan gerakan pemberantasan korupsi
  3. Tergugat gagal memenuhi sumpah dan kewajiban presiden republik Indonesia yaitu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya selurus-lurusnya
  4. Tergugat terbukti melakukan setidak-tidaknua pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan dan kemandirian negara yang ada dalam pembukaan UUD 45, korupsi/perbuatan tercela

Dengan demikian sidang majelis Mahkamah Rakyat Luar Biasa kami nyatakan ditutup.

Mahkamah Rakyat dihadiri banyak aktivis dari berbagai latar. Selain itu, hadir pula pengamat dan atau praktisi di bidangnya. (RIS)