Foto: Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dok. Antara

JAKARTASATU.COM Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera singgung kejiwaan usia calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) dan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup).

Menurut Mardani, kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris. Tidak bisa dikarbit dan instan.

“Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang,” kata Mardani, Senin (1/7/2024), lewat akun X-nya.

Mardani mengaku mendorong anak muda wajib. Tapi ia mengingatkan tentang kebesaran bangsa dan negara Indonesia. “Sangat beragam dan penuh kompleksitas,” kata dia.

Namun, residu demokrasi kata Mardani, memang niscaya membuat anak tokoh, apalagi anak Presiden, sangat populer.

“Dengan kontestasi yang tidak menyediakan kedalaman atau pentingnya rekam jejak semua jadi mungkin. Tapi, jika tidak hati-hati bangsa ini bisa dalam bahaya,” ia mengingatkan.

Mardani menyinggung aturan pada zaman Orde Baru (Orba). Menurutnya, di era itu, terkait aturan usia, lebih membawa kepentingan umum.

“Calon Bupati/Walikota minimal 30 tahun, Gubernur 35 tahun dan Calon Presiden/Wakil Presiden minimal 40 tahun. Sekarang ini umumnya baru selesai kuliah 22 atau 23 tahun. Jadi biarkan semua menikmati proses,” katanya.

Kendati begitu, siapa pun nanti yang maju di Jakarta, selama sesuai aturan, Mardani mempersilakan.

“@aniesbaswedan dan @PKSejahtera siap berkompetisi secara adil. Kita punya pengalaman menang dengan elegan di 2017,” imbuhnya.

Mardani mengatakan perihal di atas untuk merespons Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA), terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurut Hasyim, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran. (RIS)