KPU: Cagub Cawagub 30 Tahun, Cabup Cawabup Usia 25 Tahun Saat Dilantik Januari 2025

JAKARTASATU.COM  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan perhitungan syarat usia calon kepala daerah.

Menurutnya, syarat usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan minimal 25 tahun bagi calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada 2024, baru wajib terpenuhi saat pelantikan pada 1 Januari 2025, bukan saat pendaftaran.

Hasyim Asy’ari, menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan pada amar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2: Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU pencalonan yaitu berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Sementara, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Hasyim ingatkan calon bupati/wali kota dan calon wakil bupati/wakil wali kota harus berusia 25 tahun. Kemudian, calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun saat 1 Januari 2025.

“Pelantikan serentak harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025. Jadwal dan tata cara pelantikan serentak sebagaimana dimaksud angka 3 diatur dengan Peraturan Presiden,” ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/7).

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim.

Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. (Yoss)