PIMPINAN PUSAT PERSAUDARAAN PEKERJA MUSLIM INDONESIA ’98

Assalamu’alaikum.Wr.Wb.
Bissmillahirrohamanirrohim

Dengan pernyataan AHOK (Basuki Tjahya Purnama) yang telah melecehkan Ayat Suci Al Quran dengan kalimat ” DI BOHONGI PAKAI SURAT AL MAIDAH AYAT 51 “, pada acara pertemuan Gub DKI Jakarta, dengan warga Pulau Seribu, yang telah di publikasikan pada tanggal 27 Sept 2016, atas ucapan dan pernyataan yang telah melecehkan dan menghina isi Al Quran tersebut, kami Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98, bersama-sama umat islam lainnya di seluruh Indonesia, maka;

– Atas Pelecehan dan penghinaan tersebut, kami akan melaporkan ke Mabes Polri cq Bareskrim Polri dan mensomasi atas hal tersebut yang dilakukan oleh AHOK (Basuki Tjahya Purnama), karena bertentangan dengan UU No 11/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

– Meminta kepada Kapolri segera menangkap AHOK ( Basuki Tjahya Purnama) untuk menghindari konflik horizontal yang lebih parah.

– Dan AHOK (Basuki Tjahya Purnama) harus membuat pernyataan permohonan maaf kepada umat islam di seluruh Media Televisi baik Nasional maupun Swasta serta di Surat Kabar Nasional selama 7 hari berturut-turut, selama proses hukum berjalan.

Demikian surat pernyataan sikap ini kami sampaikan
Wassalamualaikum

Ketua Umum
Ir. Abdul Hakim
Sekretaris Jenderal
Wiknyo Juanda
Mengetahui :
Ketua Dewan Syariah PPMI ’98
DR. Syahganda Nainggolan