Joko Widodo/ ig @jokowi

JAKARTASATU.COM– Alasan Jokowi belum menerbitkan Keppres untuk pindah Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara adalah terkait progres di lapangannya.

Jokowi mengaku tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang tampaknya belum siap.

“Tidak mau memaksakan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN melalui Keppres. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat,” kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, (8/7/2024).

Untuk Keppres pun kata Jokowi, bisa sebelum Oktober, bisa sesudahnya. “Keppresnya bisa sebelum, bisa setelah Oktober,” kata dia.

Jokowi sebelumnya merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024. Bahkan pemerintahannya berencanamenggelar upacara 17 Agustus tahun ini secara hybrid di IKN dan Jakarta.

Status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Perlu diketahui, bahwa Jokowi mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. UU tersebut mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN. (RIS)