TINDAK LANJUTI PERNYATAAN MUI, AHOK HARUS DIMAKZULKAN DAN PROSES HUKUM BERLANJUT

Oleh Ferdinand Hutahaean
RUMAH AMANAH RAKYAT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pernyataan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Thahaja Purnama alias Ahok tanggal 27 September 2016 di kepulauan Seribu. Ahok telah dengan seenaknya berbicara tentang ajaran agama yang Ahok tidak pahami sama sekali. Ahok kalap dan panik, karena warga tidak mau pilih di pilkada DKI, malah menyalahkan Ayat Suci Alquran dan Ulama yang mengajarkan ajaran Islam.

Ada point penting dari pernyataan MUI yaitu pada point ke 4 dan 5 yaitu sbb :
Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat  51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran, dan Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat  51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Maka dengan terbitnya pernyataan MUI tersebut, kami mendesak DPRD PROPINSI DKI JAKARTA agar segera melakukan SIDANG PARIPURNA untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur. Ahok syah menistakan Agama dan tidak layak lagi menjabat Gubernur. Yang kedua, POLRI segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ahok harus segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kedua langkah ini harus dilaksanakan untuk menghindari amarah publik yang merasa agamanya dilecehkan.

Langkah bijak sangat perlu diambil demi kemaslahatan bangsa dan negara. Presiden kita harap memberikan perhatian atas masalah ini dan tidak malah menfaligkan perhatian publik dengan kasus yang tidak layak seperti OTT di Kemenhub.

Jakarta, 11 Oktober 2016