Foto: mahasiswa mengumumkan sekaligus mengapresiasi kinerja Polri yang menjadikan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) tersangka kasus penggelapan dana atau aset/tangkapan layar

JAKARTASATU.COM– Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama/UPDM(B)  tersangka kasus penggelapan dana atau aset milik yayasan UPDM(B). Ketua Pengurus Yayasan dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (19/7/2024).

Mahasiswa yang mengetahui kabar tersebut, mengapresiasi kinerja PMJ, karena telah mampu mengusut kasus Ketua Pengurus Yayasan.

“Terima kasih kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan melakukan pengembangan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka,” demikian kata Ketua BPM Fisip, Caca, lewat siaran pers yang dibacakan.

“Artinya kecurigaan dan dugaan yang selama ini kami suarakan pada aksi tanggal 22, 23, dan 29 November 2023 terbukti adanya,” imbuhnya.

Sehubungan dengan Statuta UPDM(B) Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat 1 dan 3 yang berbunyi: (Ayat 1), Pengawas Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan; dan (Ayat 3), Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Atas dasar tersebut mahasiswa menyayangkan bahwa dalam prosesnya, yaitu pada beberapa bulan ke belakang, diduga Ketua Pengawas Yayasan UPDM(B) melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) dan pembiaran, saat PMJ menetapkan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka.

Mahasiswa juga memandang Ketua Pembina Yayasan UPDM(B) tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan juga diduga melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh PMJ, serta meminta pengunduran diri dari jabatanya.

Oleh karena itu, mahasiswa, kata Caca, mendeklarasikan ‘MOSI TIDAK PERCAYA terhadap seluruh organ Yayasan yang ada hari ini. Mereka menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan demi keberlangsungan kampus UPDM(B).

“Kami berharap kasus ini juga dapat dituntaskan seadil-adilnya dan kami akan membersamai PMJ dalam mengawasi segala prosesnya,” tukasnya. (RIS)