Partai Demokrat akan memberikan sanksi berat kepada Ruhut Sitompul karena dianggap membelot dengan menjadi anggota tim pemenangan calon petahana gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto, menyatakan Komisi Pengawasan DPP Partai Demokrat telah memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan ihwal sanksi berat untuk Ruhut. Dewan Kehormatan nantinya akan menggodok usulan itu lalu mengumumkannya ke khalayak.

Berikut petikan wawancara dari laman Rimanews dengan Agus Hermanto di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/10/2016):

Bagaimana tentang sanksi untuk Ruhut?

Masih ada di Dewan Kehormatan, jadi saya belum dengar (bentuk) sanksinya. 

Apakah sanksi itu sudah diputuskan?

Soal sanksi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas adalah (rekomendasi) pemberian sanksi berat kepada Ruhut. Karena sanksi berat itu, maka disampaikanlah ke Dewan Kehormatan. Sebab yang memutuskan sanksi berat itu seperti apa, kan Dewan Kehormatan.

Jadi sekarang ini bolanya ada di Dewan Kehormatan. Mengenai kapan Dewan Kehormatan akan bersidang, klarifikasi dengan bang Ruhut dan sebagainya, nanti setelah itu ada keputusan Dewan Kehormatan yang disampaikan ke Ketua Umum dan Sekjen bahwa sudah dideklrasikan.

Jadi benar ada sanksi berat dari Komisi Pengawas?

Ya. Kemudian disampaikan Dewan Kehormatan. Nanti dewan kehormatan yang akan memutuskan sanksi beratnya seperti apa‎.

Seperti apa sanksi berat itu?

Kalau dulu kan pernah sanksi ringan, yakni penonaktifan sebagai Koordinator juru bicara Partai Demokrat. Itu sanksi ringan. Kalau sanksi berat tentu lebih dari itu. Misalnya penarikan dari anggota DPR RI, atau dalam tanda kutip pemecatan sebagai anggota DPR RI.

Kapan Komisi Pengawas memberikan ke Dewan Kehormatan?

Sudah beberapa hari yang lalu. Sekali lagi, yang menetukan itu Dewan Kehormatan, jadi apa yang diputuskan Dewan Kehormtan itu yang akan dieskusi.

Sanksi berat itu bisa berubah?

Dari Komisi Pengawas kan beri sanksi berat, bertanya seperti apa kan belum. Itu yang menentukan adalah Dewan Kehormatan. |RMN