JAKARTASATU.COM– Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) disebut menerima tawaran kelola tambang dari Pemerintah.
“Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, dengan pertimbangan dan persyarata,” demikian hasil Konsolidasi Nasional yang diadakan Sabtu-Minggu, di Yogyakarta, disiarkan akun YouTube Muhammadiyah.
Pertimbangan dan persyaratan itu ada sembilan. Berikut sembilan poin itu:
Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemaslahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual untuk mencapai maksud dan tujuan Anggaran Dasar.
Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 7 ayat 1 yang berbunyi “untuk mencapai maksud dan tujuan Muhammadiyah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.”
Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 3 ayat 8 yang berbunyi, “memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas.”
ART pasal 3 ayat 10 menyebutkan, “Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya memelihara mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.”
Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Bahwa sesuai kewenangannya pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga, Keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar tahun 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.
Pada tahun 2017 Muhammadiyah telah menerbitkan pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (UMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.
Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik.
Kelima, dalam mengelola tambang Muhammadiyah akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, dan keberpihakan kepada masyarakat dan persyarikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
Keenam, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat.
Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah.
Ketujuh, dalam pengelolaan tambang Muhammadiyah berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah.
Pengembangan tambang oleh Muhammadiyah diusahakan dapat menjadi model usaha not for profit, di mana keuntungan usaha dimanfaatkan untuk mendukung dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat.
Kedelapan, menunjuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas:
– Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, M.AP. (Ketua)
– Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D. (Sekretaris)
Anggota:
– Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
– Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D.
– Dr. H. Agung Danarto, M.Ag.
– Drs. H. Ahmad Dahlan Rais, M.Hum.
– Prof. Dr. Bambang Setiaji, M.Si.
– Dr. Arif Budimanta – Dr. M. Nurul Yamin, M.Si.
– M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si.
Kesembilan, tim memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang akan ditetapkan kemudian dalam Surat Keputusan PP Muhammadiyah.
Demikian telah kami sampaikan Risalah Konsolidasi Nasional disertai dengan lampiran Risalah Pleno PP Muhammadiyah tentang Pertambangan.
Hal di atas usai Muhammadiyah melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah, pengelola tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi, serta pandangan anggota PP Muhammadiyah Rapat Pleno. (RIS)