JAKARTASATU.COM – Selain partai politik peserta pemilu yang bakal mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umumn (KPU) pada Jum’at (9 Mei) lalu, sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Deaerah (DPD) juga bakal melakukan langkah serupa.
Salah satunya adalah caleg DPD petahana Poppy Dharsono yang maju dari provinsi Jawa Tengah. Melalui kuasa hukumnya, Poppy menilai pelaksanaan pileg 2014 lalu banyak terjadi kecurangan yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan penyelenggara pemilu ditingkat bawah. Atas dasar itulah, dirinya bakal mengajukan gugatan ke lembaga peradilan tertinggi pimpinan Hamdan Zoelfa.
“Besok kita akan mendaftarkan gugatan, jam 13.00 WIB. Gugatan ini karena temuan di lapangan, pemilu banyak pelanggaran. Pemilu jadi pasar bebas, pemenang golput (Golongan pembayaran uang tunai). Kita akan sampaikan kepada publik, melalui mekanisme ke MK,” ujar Kuasa Hukum Poppy Dharsono, Hermawanto Minggu(11/5/2014) malam.
Sementara itu, istri Letjen Moerdiono yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Orde Baru menilai, apa yang terjadi dalam pileg 2014 bukanlah dipandang sebagai kecurangan dalam alam demokrasi, melainkan disebut sebagai tindaj kejahatan dan pidana dalam pileg 2014.
“Saya lebih sepakat mengatakan kejahatan pemilu, bukan kecurangan pemilu. Saya hanya ingin memberikan Pelajaran politik kepada masyarakat,” kata desainer ini.
Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan sekaligus mengesahkan perolehan suara partai politik, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan calon DPD asal Jawa Tengah. Khusus untuk calon DPD, hanya ada 4 orang saja yang bakal maju dan duduk di Senayan sebagai seorang senator. Dan dari orang calon DPD yang terpilih, nama Poppy tidak termasuk di dalamnya. TR/JKS/003.