Padepokan Hukum Indonesia Meminta MKD untuk Memeriksa Cak Imin
JAKARTASATU.COM— Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto mengatakan Rustini Murtadho adalah Istri Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau yang dikenal dengan sebutan cak Imin. Sebagai Wakil ketua DPR, Cak Imin juga sedang mengemban tugas dari DPR sebagai ketua Tim Pengawas Haji DPR tahun 2024.
“Pada musim haji 2024, Cak imin mengajak Istrinya Rustini Murtadho untuk ikut atau diduga masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR. Dan ikutnya Istri Cak imin ini, diduga memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas,” kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Dan adanya keikut sertaan Istri cak imin ini, maka kami dari Padepokan Hukum Indonesia meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk segera memanggil Wakil ketua DPR, Muhaimin Iskandar,” tambah Musyanto
Musyanto menandaskan alasan Padepokan Hukum Indonesia untuk memanggil cak Imin ke MKD adalah bahwa Istri cak Imin, Rustini Murtadho bukan anggota dewan, jadi tidak pantas masuk dalam rombongan Timwas DPR.
Selanjutnya, masuknya Rustini Murtadho dalam timwas Haji DPR hanya mengeluarkan atau menghambur – hambur anggaran negara saja. Dan hal ini bisa diduga ada penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan cak Imin sebagai wakil ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji 2024.
“Yang jelas masuknya Rustini Murtadho dalam rombongan Timwas haji DPR bukan sebuah kewajiban tetapi sebuah akal – akalan agar bisa memanfaatkan fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
“Maka untuk itu, kami dari Padepokan Hukum Indonesia meminta kepada MKD untuk segera melakukan penyelidikkan atas masuknya Rustini Murtadho dalam rombongan timwas Haji,” ungkap Musyanto.
Musyanto menekankan penyelidikkan MKD ini penting, karena untuk mencari adanya dugaan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Anggota DPR, Muhaimin Iskandar.
“Masa sekaliber Cak imin, dan sudah bertahun – tahun menjabat ketua umum PKB masih saja mencari fasilitas gratis untuk kepentingan pribadi. Benar benar tidak masuk akal sehat,” tandas Ketua Padepokan Hukum Indonesia. (YSS)