JAKARTASATU.COM– Viral seorang yang mengaku berdinas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus), bernama Sersan Kepala (Serka) Jems Makapedua menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (5/8/2024). Sampai-sampai Jema dikawal polisi bersenjata.
Video viral di Tiktok itu pun mengundang perdebatan. Pasalnya, menurut Undang-Undang (UU) TNI, Serka Jems harusnya menjalani persidangan di pengadilan militer. Namun, ia malah menjalani sidang di peradilan umum.
Serka Jems lantas mengadukan hal yang menimpanya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Sebagai anggota militer, kata dia, seharusnya tidak menjalani sidang di peradilan umum.
“Kami memohon kepada pemimpin kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini. Itu saja dan ini adalah kasus perdata yang dipaksakan jadi tindak pidana,” ujar Jems dalam video yang viral dikutip jakartasatu.com di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia berharap, pimpinan TNI mengikuti proses persidangan yang jelas salah prosedur. Serka Jems mengingatkan Polres Tangerang yang bermarkas di Tigaraksa, tidak berhak mengusut kasusnya.
“Jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh teman-teman kami dari Kepolisian Resor Tigaraksa,” ucap Serka Jems.
Menurut Jems, PN Tangerang seharusnya tidak berhak memprosesnya, karena ia mengaku masih berstatus anggota TNI Angkatan Darat, khususnya di grup Kopassus yang ada di Cijantung.
Dia datang ke PN Tangerang mengenakan seragam loreng dengan baret merah komando serta brevet lengkap.
Serka Jems tidak paham, mengapa ia bisa disidang di peradilan umum. Dia mengaku, sengaja memakai pakaian dinas lapangan (PDL) untuk menghadiri persidangan.
“Kami tidak mengerti hal itu, tetapi intinya bahwa, kami membuktikan, kami bukan masyarakat sipil biasa, kami adalah anggota TNI Angkatan Darat, dan saya menggunakan uniform (seragam) seperti ini saya bisa mempertanggungjawabkan,” ujar Serka Jems usai keluar dari ruang sidang 06 PN Tangerang. (RIS)