Tunda Pembayaran Ganti Rugi ke PT Bunga Lestari, Pemprov DKI Jakarta Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

JAKARTASATU.COM– Pengadaan digital velvet system 10 chanel power dome (hardware) di UPT Planetarium dan Observatorium dilaporkan diwarnai dugaan praktik korupsi. Tepatnya pada tahun anggaran 2013 melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Perihal ini, terkait Pemprov DKI Jakarta menunda pembayaran Ganti Rugi ke PT Bunga Lestari. Potensi kerugian dari bunga dan denda dibebankan pada DKI sehingga juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

Karena jika terus menunda pembayaran kepada PT Bunga Lestari, Pemprov DKI dibebani bunga dan denda.

“Pada tahun 2013 Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware) Planetarium dan Observatorium. Dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 47,8 miliar,” kata Penerima Kuasa PT Bunga Lestari , Arief Poyuono dan Haris Rusli dalam keterangan pada wartawan Rabu, (07/08/2024).

Arief mengungkapkan, pada tanggal 4 Juli 2013 PT Bunga Lestari selaku peserta lelang pada Pengadaan Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware) Planetarium dan Observatorium, telah melakukan pendaftaran secara online sebagai peserta lelang pada pengadaan tersebut. Tepatnya setelah melalui pemeriksaan dan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 25 Juli 2013.

Perihal ini, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa menetapkan PT Bunga Lestari sebagai pemenang lelang. Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Pemenang Nomor: 315/PAN.PBJ/V/2013 tanggal 25 Juli 2013.

Diungkapkan, berdasarkan Pengumuman Pemenang Lelang di atas, Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta selaku KPA telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa kepada PT. Bunga Lestari dengan Surat Nomor: 996/2013 tanggal 02 Agustus 2013. Isinya menerima dan menyetujui penawaran yang telah dilakukan oleh PT Bunga Lestari terkait Pengadaan Digital Velvet System/ 10 ChanelPower Dome (Hardware).

Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2013 telah ditanda tangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) antara PT Bunga Lestari dengan Kepala UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta dan perubahannya sehubungan dengan pekerjaan Pengadaan Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware), Dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 47.000.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar rupiah).

“Bahwa berdasarkan kontrak tersebut di atas maka selanjutnya pada tanggal 12 Desember 2013 PT Bunga Lestari telah mengirimkan alat-alat tersebut ke UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta. Selanjutnya pihak PT Bunga Lestari bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa Pekerjaan yang ditunjuk oleh Kepala UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta telah melakukan pengecekan alat Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Barang nomor: 1430/2013 tanggal 12 Desember 2014,” kata Arief.

Kemudian, Pada tanggal 13 Desember 2013 pihak PT Bunga Lestari telah menyerahkan alat-alat Digital VelvetSystem/ 10 Chanel Power Dome (Hardware) kepada UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 1432/2013 tanggal 13 Desember 2013.

“Oleh karena telah dilakukan serah terima barang dari PT Bunga Lestari kepada UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta, sesuai dengan masa kontrak, maka telah selesai pula kewajiban PT Bunga Lestari dalam pelaksanaan Pengadaan Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware). Sehingga PT. Bunga Lestari berhak atas pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakannya,” kata Arief

“Bahwa sampai dengan saat ini pihak UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta/ Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pembayaran sesuai dengan Kontrak yang telah ditanda tangani,” imbuhnya.

Sementara, lanjutnya pihak PT Bunga Lestari dari kurun waktu bulan Desember 2013 sampai bulan September 2015, Baik secara lisan maupun tertulis telah melakukan penagihan kepada UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta/ Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta agar segera melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan PT Bunga Lestari, namun juga tidak pernah ditindaklanjuti.

Sehingga pada tanggal 08 Desember 2015 pihak PT Bunga Lestari akhirnya melakukan gugatan perdata melawan Kepala UPT. UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sampai ke tingkat banding, Kasasi maupun PK dengan hasil PT. Bunga Lestari menang.

“Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 614/Pdt.G/2014 PN. Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 42/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 7 Juli 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 358/K/Pdt/2018 tanggal 16 Mei 2018 Jo. Putusam Peninjauan Kembali No. 706 PK/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019, pihak PN Negeri Jakarta Selatan telah berupaya melakukan eksekusi terhadap putusan yang menyatakan bahwa PT Bunga Lestari menerima pembayaran ganti rugi dari Pemerintah DKI Jakarta.

“Pembayaran meliputi a) Pembayaran kewajiban pokok sebesar Rp 47.800.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah); b Pembayaran bunga dan denda sebesar 1,08% sejak Juni 2014; c) Kerugian atas kehilangan potensi keuntungan senilai Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah),” kata Arief.

Diungkapkan segala upaya telah dilakukan oleh PT. Bunga Lestariuntuk mendapatkan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut, selain mengajukan gugatan dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan, sambungnya, juga sudah pernah dilakukan mediasi antara PT. Bunga Lestari difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 14 Desember 2021 dan Pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menerbitkan Legal Opinion yang menyarankan agar Pihak UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta dan atauDinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan putusan pengadilan tersebut di atas.

Namun, sampai dengan saat ini tidak ada pembayaran dilakukan kepada PT Bunga Lestari, Sehingga karena hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan UPT Planetarium dan Observatorium Jakarta dan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan salah satu asas good governance yaitu asas kemanfaatan yang menimbulkan negara merugi, sehingga patut diduga terjadi tindak pidana korupsi.

Kemudian, sampai dengan saat ini PT Bunga Lestari belum menerima atas Hak ganti ruginya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang mana Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware) sudah terpasang di Planetarium dan Observatorium Jakarta menjadi tidak bermanfaat.

Selanjutnya, dengan tidak segera dilaksanakannya pembayaran kepada PT Bunga Lestari sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 614/Pdt.G/2014 PN. Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 42/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 7 Juli 2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 358/K/Pdt/2018 tanggal 16 Mei 2018 Jo. Putusam Peninjauan Kembali No. 706 PK/Pdt/2019 tanggal 2 Desember 2019.

“Sampai dengan saat ini maka kerugian negara yang ditimbulkan akan semakin bertambah karena UPT. Planetarium dan Observatorium Jakarta dan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus menanggung Pembayaran kewajiban pokok sebesar Rp 47.800.000.000,- (Empat puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah) dan Pembayaran bunga dan denda sebesar 1,08% sejak Juni 2014,” ujarnya.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, besar harapan kami agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara trasnparan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Digital Velvet System/ 10 Chanel Power Dome (Hardware) di UPT Planetarium dan Observatorium oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013, Demi tercapainya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan demi kepastian hukum,” tutup Arief. (Yoss)