Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon meminta agar Kemkominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol aktivitas dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan sesuai prosedur.
“Sehingga, 11 situs yang diblokir secara sepihak dan gegabah oleh Kominfo, harus segera dipulihkan,” kata Fadli Zon di Jakarta, Kamis (03/11/2016).
Ia menyatakan kebijakan pemblokiran 11 situs berita tersebut merupakan tindakan sepihak, tanpa melalui proses dan prosedur yang wajar.
Kominfo, sebutnya, punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi dan bahkan pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan untuk diblokir.
“Sehingga Kominfo tidak bisa serta merta memblokir. Jangan langgar tata kelola atau SOP yang seharusnya dijalankan,” ungkapnya.
Para pengelola situs yang diblokir juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Sehingga dapat diverifikasi dan dipanggil terlebih dulu.
“Hal yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kominfo adalah keberadaan akun akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan oleh Kominfo,” ujarnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 11 situs karena dinilai telah menyebarkan konten berbau SARA.
Kesebelas situs adalah lemahirengmedia.com, portalpiyungan.com, suara-islam.com, smstauhiid.com, beritaislam24h.com, bersatupos.com, pos-metro.com, jurnalmuslim.com, media-nkri.net, lontaranews.com, nusanews.com. |rmn