Foto: konferensi pers “Tolak Politik Transaksional untuk Pelanggaran HAM Berat Penghilangan Paksa Aktivis 1997 dan 1998”, di YLBHI Jakarta, Kamis (15/8/2024)

JAKARTASATU.COM– Pertemuan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan sejumlah keluarga korban orang hilang 98 di awal Agustus 2024, ditegaskan Anggota Dewan Penasihat Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Usman Hamid, tidak bisa menggugurkan kewajiban negara untuk tetap menuntut pelaku bertanggung jawab.

“Negara, dalam hukum internasional itu, soal penghilangan paksa, mewajibkan negara memberikan keadilan dan pemulihan terhadap keluarga korban,” kata Usman Hamid, saat konferensi pers di YLBHI, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Usman Hamid juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut juga tidak memutihkan pencarian fakta kebenaran tentang mereka (korban) atas kewajibannya.

“Sudut pandang HAM, keluarga korban memiliki hak atas keadilan kehilangan dan pemulihan, dan hak atas jaminan agar tidak diulang kembali,” tambahnya.

Ia menyatakan demikian karena menurutnya, kasus tersebut bukan kasus hukum biasa sehingga tidak ada kedaluwarsanya. Berbeda dengan kasus hukum lainnya.

Menurut dia, kasus penghilangan paksa itu bukan kejahatan biasa. Sebab ini soal kemanusiaan.

“Tidak bisa diputihkan. Tidak ada kedaluwarsa. Penting untuk ditegaskan bahwa ini pelanggaran HAM berat. Ini sebagai kejahatan. Kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Dalam akun Instagram-nya, Dasco memajang foto keluarga korban. Dasco sebut pertemuan itu sebagai silaturahmi. (RIS)