Peringatan Hari Konstitusi Yang Memprihatinkan, Massa Aksi GPKR Diminta Aparat Pindah Tempat Hingga 3 Kali

JAKARTASATU.COM Dalam rangka Peringati hari Konstitusi, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (G-45) dan Front Penegakan Daulat Rakyat (FPDR) gelar aksi bersama di Depan Gedung DPR- MPR, Jakarta pada Senin 18/8/2024.

Massa aksi yang telah berada di depan Gedung DPR- MPR menghadapi kendala, namum aksi pada Hari Konstitusi 18 Agustus 2024 terlaksana juga.

Pada awalnya aksi akan dilaksanakan di depan gedung DPR, namun atas perintah pihak kepolisian diminta pindah ke depan TVRI. Tetapi ketika hendak memasang perangkat aksi, diperintahkan dipindah kembali ke Pintu Satu Gelora Bung Karno di Jalan Asia Afrika.

Karena perintah kepindahan yang mendadak hingga 3 kali harus beralih tempat, maka aksi Hari Konstitusi yang rencananya pada jam 10 pagi akhirnya baru dapat dimulai sekitar jam 12.00. .

Sebagian dari massa aksi yang semula sudah mendatangi gedung DPR, hingga tidak mengetahui perubahan tempat yang terjadi.

Din Syamsudin selaku pengarah kegiatan menyampaikan kepada massa aksi untuk tetap semangat tetap berjuang.

“Dalam keadaan apapun perjuangan harus tetap berjalan. Kita tidak perlu kecewa, tidak perlu berkecil hati walau untuk aksi kali ini mengalami perpindahan sampai tiga kali,” kata Prof Dr Dien Syamsuddin menyemangati massa aksi.

“Kita terima saja apa perintah dari penguasa, tapi ingat kekuasaan tidak akan langgeng,” tandas Dien yang kemudian disambut dengan pekik Allahu Akbar dari massa yang hadir.

Aksi diselenggarakan bersama oleh GPKR (Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat), G-45 (Gerakan Kembali ke UUD 1945), dan FPDR (Pront Penegak Daulat Rakyat).

Orasi disampaikan oleh Paulus Januar dari GPKR yang menyerukan untuk bangkit dan bergerak melawan pelanggar konstitusi.

Kemudian Marwan Batubara yang menguraikan mengenai pelanggaran konstitusi yang terjadi. Sedang M Hatta Taliwang dari G-45 menyampaikan perbedaan antara UUD 1945 yang hasil dengan UUD hasil 4 kali amandemen.

Pada penghujung aksi dibacakan pernyataan sikap bersama.

GPKR, G-45, dan FPDR menyatkan hal-hal sebagai berikut:

1. Mendesak kepada seluruh lembaga negara utk secara bersungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai dan apalagi kekuasaan rezim yg hanya menampilkan kediktatoran dan politik dinasti.

2. ⁠Mendesak MPR-RI baik yg lama maupun yg baru agar mengadakan Sidang Istimewa utk menetapkan Kembali ke UUD 1945 Asli (Hasil Permufakatan Para Tokoh Bangsa pada 18 Agustus 1945) dengan Adendum ttg Masa Jabatan Presiden maksimum dua periode.

3. ⁠Kepada pelanggar dan pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat dan konstitusi utk berhenti dari keserakahan politik, menghentikan politik dinasti dan perampasan kepemimpinan partai-partai politik. Rakyat tidak akan tinggal diam dan akan terus berbuat utk menyeret yg bersangkutan ke proses hukum, baik lewat pengadilan negara ataupun pengadilan rakyat., Jakarta, 18 Agustus 2024, PRESIDIUM, GPKR, G-45, FPDR.

(Yoss)