Foto: Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, dok. istimewa

JAKARTASATU.COM– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan DPR RI terkait putusan terbaru MK kemarin, Selasa (20/8/2024). Peringatan Titi soal akomodir DPR atas putusan terbaru MK itu.

“Jadi kalau mau akomodir, ya harus sesuai sepenuhnya dengan Putusan MK. Bukan malah mengatur berbeda/menyimpangi,” Titi memperingatkan, Rabu (21/8/2024).

“Kalau sampai berbeda dari Putusan MK, artinya sudah terjadi pembegalan Konstitusi dan itu akan mengakibatkan amburadulnya pilkada 2024 akibat ketidakpastian hukum dan ketidakpuasan publik yang bisa berujung perlawanan massa,” imbuhnya.

Titi mengatakan bahwa upaya merevisi UU Pilkada sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu. Dimana pada November 2023, DPR mengesahkan Revisi Terbatas UU Pilkada sebagai RUU inisiatif DPR.

“Tujuan utamanya pada waktu itu adalah memajukan pemungutan suara Pilkada dari November ke September 2024,” ungkap Titi.

Namun, kata dia, upaya itu melandai setelah MK mengeluarkan Putusan No.12/PUU-XXII/2024 dan Putusan No.27/PUU-XXII/2024 bahwa Pilkada tidak boleh diubah jadwalnya selain dari yang sudah diatur dalam UU Pilkada.

“Selain itu, RUU Pilkada pada saat itu juga disebut untuk mengakomodir sejumlah Putusan MK atas pengujian UU Pilkada,” katanya. (RIS)