Putusan MK. Nomor 60 Tahun 2024 Partai peserta pemilu tak miliki kursi di DPRD dapat mengusung Kepala Daerah
Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Abstrak : “Jokowi Hebat, hukum diacak-acak”
Hari ini, Rabu, 21 Agustus 2024 ada Rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. menggelar rapat seusai Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Selasa, 20 Agustus, 2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, cukup di ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Lalu apa sich tugas dan Kewenangan Baleg, jangan sampai menyasar kepada Perpu tentang ambang batas Pilkada yang sudah diputuskan MK. Nomor 60/PUU-XXII/2024. Sama saja legislatif adalah petugas ATAU IBARAT JONGOS daripada eksekutif lalu Yudikatif adalah “oposisi” eksekutif.
Tugas Baleg
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Berikut ini tugasnya, dikutip dari laman DPR RI:
1. Menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
2. Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan Prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD;
3. Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi;
4. Menyiapkan dan menyusun rancangan undang-undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
5. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
6. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan;
7. Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
8. Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
9. Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
10. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
11. Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan;
12. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR;
13. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Baleg Berwenang
1. Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
2. Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
3. Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
Prosentase hak partai mengusung calon di pilkada di Jakarta, adalah 7,5 % dari jumlah penduduk ( jo. Putusan MK. No. 60/ PUU/ XII/ 2024.
BUNYI PUTUSAN MK : “Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di Provinsi tersebut.”
Catatan, penduduk DKI Jakarta, berjumlah 10 lebih dibawah 12 juta.
Sehingga maknanya, partai2 yang ikut berkompetisi pada pemilu, walau tak memiliki kursi di DPRD Provinsi, NAMUN MEMILIKI SPONSOR HEBAT DAPAT MENGUSUNG DAN BAHKAN BISA MENANG, asalkan kolektifitas (gabungan partai) jumlah suaranya mencapai 7, 5 % atau cukup 450 ribu suara sah suara (7,5 % x 6.000. 000).
Maka, BALEG DPR RI yang bersidang hari ini, jangan menyentuh materi putusan MK. No. 60/ PUU/ XII/ 2024. Jika membatalkan putusan MK yang baru kemarin, final and binding (serta merta dan mengikat uit voor baar bij vorraad) tanpa hak banding dan kasasi maupun request civil atau peninjauan kembali Maka sama saja pihak istana konspirasi melakukan provokasi agar negara ini terjadi chaos dan sepertinya malah berharap terciptanya negara ini dalam keadaan darurat (martial law atau civil emergency). Karena rakyat Jakarta dan Partai berbasis Wong Cilik ( PDIP) yang kabarnya bakal bersiap mencalonkan Anies Baswedan akan bergejolak marah melakukan perlawanan karena merasa calon dan partai PDIP di obstruksi secara tranparansi serta rencana yang super jahat oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Sejatinya andai pun, baleg tidak menyentuh atau obrak abrik poin putusan MK terkait Threshold/ ambang batas (7,5) prosen kemudian dikembalikan menjadi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Jo. Vide UU.No. 10/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU. RI. No. 1/ 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Namun substantif, secara yuridis formil, Baleg DPR RI sudah melakukan politik hukum SESAT bertentangan dengan teori hukum positif (ius konstitum) bahwa hukum harus berlaku atau wajib diberlakukan. Bukan dibarrier. Atau ;
Sama saja penguasa melakukan pembangkangan hukum karena meng-obstruksi hukum namun otoriter produk pembangkangan (disobidience) seolah konstitusional, dan dilakukan secara fakta dihadapan ratusan juta orang rakyat bangsa ini. Akhirnya menyisakan sejarah hitam dan jahat (black and evil history) di era rezim Jokowi. Joko Widodo “memang hebat namun jahat