JAKARTASATU.COM– Kalau putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) telat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kaesang, tetap bisa dicalonkan sebagai kepala daerah (kada).
“Jika sampai, 27-8-24, belum ada PerKPU baru berarti Kaesang penuhi syarat & jika tgl 27 mndaftar, ia tdk dpt lagi dianulir karena PerKPU nya telat,” kata pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, Jumat (23/8/2024), di akun X-nya.
“Sebelum Per-KPU ditetapkan dlm rangka tindaklanjut putusan MK, Per-KPU yg brlaku adalah Per-KPU pasca putusan MA,” kata mantan Ketua MK itu.
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.
Seandainya menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. (RIS)