JAKARTASATU.COM– Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu mandiri dalam membentuk PKPU.
“Kita jangan kebolak balik seolah pengesahan Peraturan KPU itu dilakukan dg perserujuan atau harus bersama-sama DPR,” kata Titi, lewat akun X-nya, Ahad (25/8/2024).
Adapun soal konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, Titi mengatakan itu sama seperti halnya setiap PKPU juga wajib konsultasi dengan masyarakat.
“Ini kok malah seolah-olah DPR ikut jadi penentu PKPU bisa disahkan atau tidak,” herannya.
“Putusan MK No.92/PUU-XIV/2016 menyebut bhw kesimpulan rapat konsultasi tidak mengikat KPU. KPU bebas memutus pembentukan PKPU sesuai kemandiriannya,” lanjutnya.
Konsultasi itu disampaikan Titi diperlukan dalam hal ada yang perlu diperjelas akibat pengaturan yang ambigu/mult tafsir.
“Kalau tindak lanjut Putusan Pengadilan, apalagi sudah terang benderang, konsultasi itu hanya informatif saja,” tandasnya. (RIS)