JAKARTASATU.COM– Prof Mahfud MD mengoreksi alasan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang tidak bisa panggil Kaesang karena bukan pejabat.
Pertama kata dia ahistorik. Sebab banyak koruptor yang terlacak setelah anak dan isterinya bukan pejabat diperiksa.
“Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu skrng mendekam di penjara justeru ketahuan korupsi stlh anaknya yg hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dgn mobil mewah menganiaya seseorang,” ungkap Prof Mahfud, lewat akun X-nya, Kamis (5/9/2024).
“KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA
dipenjarakan,” lanjutnya.
Kata mantan Menko Polhukam ini, kalau alasan hanya hanya bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya.
“Ini sdh dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.
Sekarang kata dia, tergantung itikad KPK. “Tentu, kita tak bs memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” tandasnya.
Disinggung Mahfud menyoal dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan bersama istrinya, Erina Gudono, saat pergi ke Amerika Serikat. (RIS)