Maklumat Tripilar Tentang Pilkada Serentak 2024
JAKARTASATU.COM– FPI – GNPF U-PERSADA 212 keluarkan MAKLUMAT TRIPILAR tentang panduan Pilkada Serentak 2024. Jakarta, Jum’at 13/9/2024.
Berikut butir-butir panduan serentak 2024:
PANDUAN PILKADA SERENTAK 2024
بسمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِينَ
Dalam rangka melaksanakan dakwah dan menegakan amar ma’ruf nahi munkar serta sebagai ikhtiar untuk memberikan panduan dan pedoman bagi umat Islam Indonesia dalam menentukan sikap pada proses pilkada yang akan berlangsung serentak di seluruh wilayah NKRI, dengan memperhatikan keputusan Ijtima Ulama tahun 2023 masehi nomor 05/Ijtima/Jumadil Ula/1445 H, maka Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212, menyerukan sebagai berikut;
1. Untuk menentukan pilihan dalam pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah, yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta memiliki sifat amanah, fatonah, shidiq dan tabligh dari segi leadership (kepemimpinan) yang memiliki karakter konsisten dalam ucapan dan tindakan, serta berintegritas (anti korupsi, tidak khianat, bukan pendusta, dan bukan pengingkar janji), dan juga memiliki pemikiran yang tidak pro paham komunisme dan SEPILIS (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) tidak pro LGBTQ, tidak pro kemusyrikan dan kemunkaran, serta pasangan calon harus berorientasi pada keadilan dan memiliki keberpihakan kepada umat Islam:
2. Kriteria sebagaimana disebut poin 1 di atas berlaku kepada pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam;
3. Bilamana dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal sesuai poin 1 dan 2 sebagaimana tersebut di atas, maka hendaklah mempertimbangkan pasangan calon kepala daerah yang mudharatnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan Umat Islam, sesuai Ijtihad politik dari Ulama Istiqomah di daerahnya masing-masing:
4. Apabila, umat TIDAK menemukan kriteria pasangan calon sesuai poin 1, 2 dan 3 Lalu umat memilih sikap untuk tidak memilih atau memilih untuk mencoblos semua maka itu merupakan hak politik yang wajib dihormati:
5. Diserukan kepada seluruh umat Islam dalam menghadapi pilkada serentak 2024 agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan pilkada serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridho Allah SWT.
Demikian pedoman, arahan dan petunjuk teknis ini dibuat agar menjadi pegangan bagi umat Islam dalam proses Pilkada 2024 dengan semangat Revolusi Akhlak dan seruan ini tidak lain merupakan salah satu perwujudan usaha ber-Amar Ma’ruf Nahi Munkar.
نَصْرٌ مِّنَ اللَّهِ وَفَتْحٌ قَرِيبٌ وَبَشِّرِ الْمُو مِنِينَ حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ نِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ
Jakarta, 12 September 2024/08 Rabiul Awal 1446 H
Habib Muhammad Alatthas Ketua Umum FPI, Ust. Yusuf M Martak Ketua Umum GNPF-U, KH. Ahmad Shobri Lubis Ketua Umum Persada 212.
(Yoss)