ANWAR USMAN UNTUNG BANYAK NIKAHI IDAYATI BONUS PERPANJANG JABATAN LALU PULIH NAMA BAIKNYA ?

By Damai Hari Lubis
Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Abstrak: Penyelenggara negara terlibat teori konspirasi kategori state of crime ?

Awalnya ada pernikahan antara Anwar Usman saat menjadi Ketua MK. dengan Idawati adik kandung Jokowi. Namun Anwar tidak mau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK. Namun alih-alih believe or not,  justru Anwar diperpanjang masa jabatannya. Demi menuju benang merah puncak konspirasi. Walau banyak pihak pakar hukum, yang berisik memprotesnya. Diantaranya adalah “Penulis DHL”.

Referensi berita:
https://nasional.sindonews.com/read/1386161/13/mahfud-md-ingatkan-revisi-uu-mk-perpanjang-masa-tugas-anwar-usman-jadi-16-tahun-1717023959

https://rmol.id/politik/read/2022/03/23/527824/akan-nikahi-adik-jokowi-anwar-usman-harus-mundur-agar-tidak-berdampak-negatif-ke-mk

Alasan penulis bereaksi oleh sebab dari sisi moralitas/ larangan kode etik hakim dan hukum Jo. UU. Tentang Kekuasan Kehakiman, maka “Hakim MK/ Ketua MK. Anwar bakal konflik interest, karena bersinggungan dengan Sang Kakak Ipar yang Presiden RI. (garis semenda pertama), karena objek perkara terkait JR/ Judicial review/ uji materi terhadap undang- undang pastinya akan selalu melibatkan Presiden RI (Jokowi) selaku eksekutif tertinggi pengesah undang-undang RI. selain DPR RI dan umumnya pihak istana/ jajaran menteri di kabinet akan selalu menjadi pihak terkait dalam proses JR. terhadap undang-undang.

Referensi berita:
https://rmol.id/politik/read/2024/05/31/622461/damai-ada-bau-busuk-kekuasaan-pada-yudikatif-era-jokowi

Kritisi terhadap perkawinan Anwar-Idayati tersebut, dengan catatan andai Anwar tidak mengundurkan dari jabatannya, “Penulis keras menolaknya dengan alasan pada intinya bukan pernikahan yang dilarang, namun rangkap jabatan. Hakim juga, menikah juga, berstatus suami dari ipar Presiden tanpa mundurkan diri juga”

Referensi berita:
https://www.faktakini.info/2022/03/nikahi-adik-jokowi-anwar-usman-harus.html?m=1#gsc.tab=0

Anwar Usman tetap ngotot nikahi Idayati (Janda eks istri Alm. Ir. Mulyono) tanpa undurkan diri dari hakim MK. Dan ada juga pakar hukum yang mendukung, yakni Eks Ketua MK. Hamdan Zoelva, yang jejak rekam politik terakhirnya ditemukan sebagai ketua dewan pakar politik 01, dan Ia juga sebagai Ketua pembina TIM HUKUM NASIONAL/ THN 01. Capres Anies yang berpasangan dengan Muhaimin yang pernah ditengarai terlibat beberapa kasus tipikor

Pendapat Hamdan Zoelva, kepada bakal pernikahan Anwar :

“Anwar Usman tidak harus mengundurkan diri.”

Referensi berita:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/14231861/hamdan-zoelva-nilai-anwar-usman-tak-perlu-mundur-dari-ketua-mk-karena-nikahi?page=all

Pada akhirnya benar ternyata munculkan  pengaduan terhadap keberadaan Anwar sebagai hakim MK merangkap ketua majelis terhadap JR. Terhadap UU. Pemilu dengan register perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang isi objek materi JR. nya langgar kode etik dan sarat kepentingan untuk Gibran yang usianya baru 37 Tahun, atau belum berusia 40 tahun, namun ingin turut berkompetisi dalam pilpres 2024.

Begitu pun penunjukan Jimly Asshidiqie untuk menjabat sebagai Hakim MKMK pada 2023 tentunya bertentangan dengan UU MD3 Pasal 302 tentang rangkap jabatan. Namun sang pakar hukum tata negara eks Ketua MK. Tersebut kenapa mau menerimanya ? Bahkan tancap gas “riang gembira sambil ngejokes/ melucu.”

Referensi berita DHL:
https://www.gelora.co/2023/10/publik-jangan-mimpi-justru-jimly-akan.html?m=1

Apakah (Jimly) pion yudikatif spesial skenario untuk membatalkan putusan MK. Terhadap dikabulkannya batasan usia sebelum 40 tahun untuk menjadi wapres (kasus Gibran) oleh Majelis Hakim MK. Dalam perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. yang diketuai oleh Anwar Usman (Paman Gibran).

Akhirnya, Anwar Usman dicopot jabatannya dari kursi ketua MK. oleh MKMK melalui Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 atas dasar Pengaduan Publik/masyarakat, bahwa hakim konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat akibat mengetuk palu Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

Namun, apa akibatnya hukumnya ? Lelucon saja, tidak berkepastian oleh Jimly dan KPU. RI. Nyatanya Gibran tetap melaju pilpres 2024.

Luar biasa jika benar ini skenario. Mirip teori konspirasi.

Kemudian, terkait yang ada hubungannya dengan putusan Jimly melalui PTUN sebagian dibatalkan, diantara pertimbangannya karena dirinya rangkap jabatan sebagai Anggota DPD (legislatif) juga anggota MKMK (yudikatif). Sehingga Jimly Ashidieqi saat menyidangkan perkara MKMK yang memberhentikan Anwar Usman adalah cacat hukum, maka batal demi hukum, vide UU MD3 Pasal 302 tentang rangkap jabatan.

Pastinya gugatan PTUN Anwar saat ini sudah dikabulkan dan MK. Tergugat justru tidak banding, malah Anwar yang kurang puas, dia Anwar ingin kembali menjabat Ketua MK. Sebagai konsekuensi kemenangan terhadap gugatannya di PTUN.

Referensi
https://www.antaranews.com/berita/4292271/mk-siap-hadapi-banding-anwar-usman-atas-putusan-ptun-jakarta

https://news.detik.com/berita/d-7489113/ptun-kabulkan-gugatan-anwar-usman-waka-komisi-iii-dpr-putusan-mkmk-cacat

Namun Gibran sudah jadi Wapres RI. Bahkan Presiden RI (mana tahu ?). Apa yang tidak bisa terjadi, jika sepakat dan sepaket konspirasi, yang perencana dan keputusannya dilakukan oleh seluruh jajaran para petinggi negeri dengan pola koor.

“Yang jelas Jimly dan Anwar Usman bisa jadi, sudah mendapat untung banyak”.

Dan kini, Jimly sang pakar hukum kembali ber-atraksi politik bak seorang hero, yang nyaris “mirip eks maling teriak dampak bahayanya mencuri,” karena baru saja Jimly SEOLAH tokoh legendaris Betawi si Pitung, atau bak sosok pahlawan Inggris Robin Hood teriak idealis. Dan statemennya oleh media publik diberi judul:

“Praktik KKN Meluas, Jimly Dorong Pembuatan UU Larang Rangkap Jabatan”

Referensi:
https://jakartasatu.com/2024/09/16/praktik-kkn-meluas-jimly-dorong-pembuatan-uu-larang-rangkap-jabatan/

Hanya patut disesalkan, jika semua adegan politik hukum ini sebuah permainan tingkat tinggi, namun sekedar disuguhkan kepada rakyat, yang dalam perjalannya  mengundang banyak kerugian ekonomi (pilpres) dan perselisihan antara anak bangsa di berbagai levelitas.

Maka wajar, jika benar kelak Anwar Usman dibersihkan namanya oleh masyarakat hukum dan awam hukum dipertanyakan, “pakai deterjen pertimbangan jenis hukum apa yang melegitimasi dirinya sah melanggar kode etik hakim mungkinkah cukup dengan Kepres, Presiden Prabowo atau kah bisa jadi pada masa Presiden RI adalah Gibran ?). Hal diskresi politik balas budi dari Presiden RI kelak ? Oleh sebab ada alasan hukum, berdalil kuat putusan PTUN. yang inkracht, karena nyata dan tidak lucu MK. tidak melakukan banding vs Anwar Usman. Sungguh konspirasi yang sempurna. Namun belum tentu atas kadarallah.

“KOQ BISA DI ERA REVOLUSI MENTAL ALA JOKOWI PEJABAT DAN PARA TOKOH BANGSA, BANYAK YANG TURUN DRASTIS KADAR INTELEKTUALITASNYA SEOLAH “KOMPAK AIDIOT”