JAKARTASATU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengklaim bakal serius dan maksimal dalam menangani gugatan Perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU) yang duiajukan oleh partai politik perserta pemilu dalam pileg 2014.
Panitera MK, Kasianur Sidahuruk mengatakan, sebagai bukti keseriusan MK, pihaknya bakal mendahulukan gugatan PHPU pileg dan merevisi jadwal sidang Pengujian Undang-Undang (PUU).
“Untuk jadwal sidang PUU ditunda, hanya pengucapan putusan yang tidak ditunda,” kata Panitera MK Kasianur di Jakarta, Senin (12/5). n
Dalam jadwal sidang MK tinggal mencantumkan jadwal pengucapan putusan Pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, putusan Pengujian UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 dan Pengucapan Putusan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada 14 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.
Diberitakan sebelumnya, MK sudah menetapkan tiga tim majelis panel yang akan menangani PHPU atau sengketa hasil pemilu anggota DPR RI, DPD dan DPRD.
Tiga panel sudah ditetapkan adalah Panel I terdiri atas Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai ketua didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam sebagai anggota panel.
Panel II terdiri atas Wakil Ketua MK Arief Hidayat sebagai ketua panel didampingi Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai anggota, sedangkan Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai ketua didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida dan hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota.
“Satu panel didukung oleh 36 panitera pengganti, peneliti, pengolah data, pranata komputer dan pengadministrasi persidangan. Mereka 24 jam nonstop siap memberikan pelayanan terbaik,” jelas sekjen MK, Janedri M Gaffar. ANT/JKS/003.