KPU dan Komisi II DPR Sepakat Gunakan Sirekap di Pilkada 2024, Standarkiaa Latief: Berkaca Di Pilpres Dugaan kuat Terjadi Kejahatan Politik Pemilu

JAKARTASATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR menyepakati penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada serentak 2024. Nantinya publik akan dapat memantau hasil rekapitulasi suara Pilkada melalui website yang disediakan KPU.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan Sirekap info publik tersebut akan melengkapi penggunaan dua Sirekap sebelumnya, yakni Sirekap Mobile dan Sirekap Web.

Terkait hal tersebut Anggota Majelis Nasional KIPP Indonesia (KIPP = Komite Independen Pemantau Pemilu) Standarkiaa Latief mengatakan “kesepakatan KPU dengan Komisi II DPR terkait hal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 telah menjadi basis legitimasi penyelenggaraan hajat dimaksud. Namun begitu tidak menjamin bahwa Pilkada akan berjalan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip azas fairness kepemiluan,”  kata Kiaa saat dihubungi Jakartasatu.com, Kamis (26/9/2024).

Standarkiaa mengungkapkan berkaca pada pengalaman pada Pilpres kemarin, bahwa dugaan kuat telah terjadi kejahatan politik pemilu yang diujung tombaki oleh penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu. Hal itu bisa terjadi karena ketidakpatuhan penyelenggara atas aturan atau regulasi yang ada.

“Regulasi sebagai aturan normatif yang mutlak ditaati dalam implementasi suatu kebijakan (penyelenggaraan pemilu/pilkada) menjadi ukuran apakah pemilu/pilkada tersebut berintegritas,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam kontek pilkada pada November 2024 nanti, penggunaan Sirekap kembali tetap harus dipandang sebagai bagian dari sumber masalah yang berpotensi besar terjadinya pengulangan kecurangan. Sekalipun Sirekap untuk Pilkada nanti telah dilengkapi instrumen tambahan yaitu Sirekap Info Publik.

“Sejauh ini publik tidak pernah tahu apakah Sirekap yang bermasalah serius dalam pilpres lalu telah dievaluasi dan diaudit secara teknologi dengan melibatkan para ahli yang independen secara transparan,” tandas Kiaa panggilan akrabnya.

Kiaa menilai isu Kotak Kosong yang menguat di banyak wilayah yang akan masuk dalam agenda pilkada serentak 2024 ini , juga membuktikan bahwa indikasi kuat telah terjadi design kecurangan dalam perhelatan pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat ini.

“Soal ini bisa terjadi karena pengabaian terhadap prinsip-prinsip pemilu yg demokratis. Jika demikian tentu perangkat Sirekap semakin tidak berdampak signifikan dalam upaya penegakan pemilu/pilkada yang demokratis berintegritas,” jelasnya.

Diketahui, Tempo (25/9/2024) : “Sebelumnya dua Sirekap ini hanya bisa diakses oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara. Jadi nanti di Pilkada akan ada tiga jenis Sirekap,” kata Betty saat rapat kerja bersama Komisi II, Rabu, 25 September 2024.

Betty menjelaskan, melalui Sirekap info publik, masyarakat bisa mengakses sistem yang menampilkan dokumen C.HSIL dan D.HSIL. Dia mengatakan sistem ini juga akan menghimpun tabulasi kedua dokumen tersebut.

“Setiap C.HSIL akan ada penanda khusus Optical Marking Recognition (OMR) jadi penanda khusus di kol dan di table untuk perolehan hasil,” kata Betty,

Dengan begitu, Betty mengatakan publik bisa terlibat dalam mengawas proses pemungutan suara di Pilkada 2024 secara maksimal. Betty mengatakan proses persiapan sistem Sirekap tersebut sudah memasuki tahapan akhir.

KPU juga telah melakukan uji coba penggunaan Sirekap pada Pilkada mendatang. Betty mengataan pengembangan Sirekap untuk Pilkada bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung.

“Proses pengembangannya sudah 99 persen dan saat ini sedang dalam masa perbaikan untuk siap diaplikasikan saat pemungutan suara di Pilkada 2024,” kata Betty. (Yoss)