Habib Rizieq Shibab Dkk Gelar Sidang Perdana 8 Oktober Tuntutan ke Jokowi Melawan Hukum
JAKARTASATU.COM— Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang pertama digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Insya Allah (Selasa sidang perdana),” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Jumat (4/10).
Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah.
“HRS tidak (hadir) karena sedang umrah,” jelasnya.
Sebelumnya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024), Gugatan ini teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 September 2024, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.
Dalam gugatan ini dijelaskan Aziz Yanuar bahwa sejak menjadi Cagub DKI Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;
“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (4/10).
Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai Rp 5.246 triliun.
Berikut 6 kebohongan Jokowi yang disebut oleh para penggugat:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi.
Mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum. Adapun tergugat yaitu Joko Widodo alias Presiden Jokowi.
Dilansir detikcom, 4/10/2024, Respons Istana. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga. Namun, dia mengingatkan agar gugatan diajukan dengan serius dan bertanggung jawab.
“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap upaya hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu di kedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini.
Dia mengatakan pemerintahan Jokowi selama 10 tahun tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan. Dia menyerahkan penilaian akhir kepada masyarakat.
Dini pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait gugatan itu. Dia mengatakan pihak Istana akan menunggu lebih lanjut proses yang ada di pengadilan.
“Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” ujarnya. (Yoss)