Foto: Mantan Menteri Kehutanan MS Ka’ban, dok. tirto

JAKARTASATU.COM– Politisi Partai Ummat MS Ka’ban memberikan pesan kepada Jokowi yang digugat ke pengadilan. Ka’ban pesan Jokowi jangan risau.

Menurut Ka’ban, presiden digugat dan diadili itu biasa terjadi.

“Presiden RI Jokowidodo gak perlu risau,kecewa jika ada gugatan ke Pengadilan atas berbagai tuntutan publik itu resiko jabatan,” pesan Ka’ban melalui akun X-nya, Sabtu (5/10/2024).

Demikian pula soal anaknya, Gibran yang digugat oleh PDIP ke pengadilan, Jokowi jangan risau.

“Demikian pula jika Gibran tdk dilantik sbg Wapres akibat gugatan PDIP ke PT TUN,qabul.Semoga masih ada hakim yg benar3×,” kata mantan Menteri Kehutanan RI itu.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi digugat oleh beberapa orang yang mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Mereka adalah: Habib Rizieq Shihab, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

Penggugat menggugat Jokowi karena enam perkara dugaan. Pertama kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama satu periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

Kedua, kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA. Ketiga, kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).

Keempat, kebohongan akan melakukan swasembada pangan. Kelima, kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

Terakhir atau keenam, kebohongan mengenai data uang 11 ribu triliun yang ada di kantong Jokowi. Sidang perdana akam digelar pada Selasa di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sementara soal Gibran, digugat PDIP lantaran KPU meloloskan anak sulung Jokowi itu sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Dalam pelolosannya itu, KPU menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia pendaftaran capres/cawapres 2024. Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memvonis adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan tersebut. (RIS)