Pram-Rano Program Jika Terpilih Lanjutkan Program JAKI

JAKARTASATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta  menggelar debat perdana Pilkada Jakarta 2024 pada malam Ahad (6/10/2024).

Debat perdana yang digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat ini mengusung tema ‘Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global’.

Pasangan yang diusung PDIP ini mengusung visi dan misi yang mereka sebut “Benyamin S Award” yang merupakan singkatan dari Bersih, Nyaman, Indah, dan Sejahtera.

“Benyamin S Awards”, pengadaan bursa kerja, pelatihan bersertifikat hingga pengadaan CCTV di tingkat RT dan RW guna menanggulangi kasus kekerasan dan narkoba.

Dalam salah satu penyampaiannya, pasangan Pram-Doel menyampaikan bahwa akan tetap menggunakan aplikasi JAKI jika memimpin Jakarta.

“Enggak perlu bikin aplikasi baru, tinggal kita lanjutin aja aplikasi JAKI jadi lebih canggih dan lebih responsif,” kata Cawagub DKI Jakarta nomor urut 3, Rano Karno.

Sebagai informasi, aplikasi JAKI merupakan warisan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan untuk mendukung terwujudnya smart city.

Lalu, apa sebetulnya JAKI?

JAKI merupakan singkatan Jakarta Kini. Aplikasi ini merupakan super-app Jakarta yang menyediakan pelbagai layanan satu pintu untuk membantu keseharian warga.

Aplikasi ini diluncurkan saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. JAKI pertama kali diperkenalkan dalam Town Hall Meeting 2019.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat itu menyatakan bahwa aplikasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan mengintegrasikan seluruh layanan masyarakat. Dengan kata lain, JAKI menjadi aplikasi pusat informasi dan layanan berbagai kebutuhan di Jakarta.

“Dengan JAKI, Anda bisa menikmati fitur layanan dan informasi hingga melapor kondisi fasilitas umum serta layanan publik di Jakarta,” tulis Pemprov DKI di laman resminya.

Aplikasi ini memiliki pelbagai fitur, seperti JakLapor sebagai kanal pengaduan warga untuk Pemprov DKI; JakPangan untuk mengetahui informasi harga dan ketersediaan pangan terkini di seluruh Pasar Jaya di Jakarta; JakPenda untuk memeriksa informasi dan pembayaran seputar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan e-Retribusi.

Selain itu, ada juga fitur Pantau Banjir untuk warga dapat mengetahui lokasi titik banjir dan tinggi muka air di berbagai aliran sungai di Jakarta.

Selama pandemi Covid-19 kemarin, warga juga memanfaatkan aplikasi ini untuk melaporkan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta bisa digunakan untuk mendaftar program vaksin Covid-19. (Yoss)