JAKARTASATU.COM– Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa sekacau-kacaunya hakim memutus suatu perkara jangan mewacanakan ia harus dtangkap dan dipidanakan.
“Hakim tak boleh disentuh krn putusannya. Ada proses koreksi banding dan kasasi. Pun KY, dgn segala perdebatan, masih bisa proses jatuh sanksi,” kata Zainal lewat akun X-nya, Jumat (11/10/2024).
“Tapi ujug-ujug bilang tangkap dan penjarakan hanya krn putusannya, itu kacau. Apalagi yg mengungkapkan adalah orang yg kita pahami juga paham hukum,” imbuhnya.
Zainal menantang orang yang yang sekiranya membolehkam memidanakam hakim atas keputusannya. “Sejak kapan hakim ditangkap dan dipenjara karena putusannya? Kenapa di kasus lain dia gak ngomong yg sama? Yg heboh itu lho,” kata dia.
“Saya nda mau perdebatan ttg apakah afiliasi politik atau apa di balik pernyataan itu. Mari perdebatkan secara; filosofi, teori maupun doktrin hukum mana yang membolehkan itu?”
Ada pengecualian, kata Zainal. Itu kalau misalnya hakim diduga dibayar karena keputusannya.
“Maka temukan suapnya itu, baru wacanakan tangkap dan penjarakan,” kata Zainal.
“Sy pun nda setuju dgn kekuasaan PTUN yg mau masuk ke mana2. Tapi masa hrs ditangkap dan penjara?” tukasnya. (RIS)