JAKARTASATU.COM– Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum 2025 akan mengikuti 100 persen putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya ingin sampaikan terkait tentang putusan MK. Rasanya di banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa kami taat dan akan mengikuti putusan MK 100 persen,” kata Yassierli saat berorasi di demo buruh depan Kantor Kemnaker, Rabu (20/11/2024).

Putusan MK tersebut terkait uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023. “Artinya apa? Rumusan formula UMP yang dulu itu tidak berlaku lagi, dan beri kami waktu, kita sedang merumuskan yang terbaik buat teman-teman semua,” terangnya.

Bersamaan dengan itu Yassierli menyebut saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru terkait ketenagakerjaan. Di mana ia berencana untuk melibatkan banyak pihak termasuk kelompok-kelompok buruh dalam penyusunan Undang-Undang tersebut.

“Teman-teman, saya sadar juga bahwa terkait tentang regulasi kita masih punya banyak PR, dan komitmen kami adalah kita akan bekerja keras sesudah pasca keputusan MK ini untuk keluar dengan undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ucapnya.

“Saya harapkan partisipasi aktif nanti dari teman-teman forum-forum rembuk nasional. Ayo kita sama-sama bagaimana merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini,” imbuh Yassierli. (RIS)