Muhammad Asroi Saputra, saksi yang diajukan jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan kasus penistaan agama Ahok, keberatan dengan intonasi suara yang disampaikan tim pengacara Ahok ketika mengajukan pertanyaan kepadanya di tengah persidangan.

“Pelan-pelan Pak saya ada jantung, pelan-pelan saja,” ungkap Asroi di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.

Peristiwa itu terjadi ketika salah satu dari tim kuasa Ahok meragukan kualitas Asroi sebagai saksi karena terdapat perbedaan antara keterangannya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan kata “pakai” dan tanpa kata “pakai” dalam merunutkan kalimat penistaan yang dilakukan Ahok, ketika dikonformasi oleh majelis hakim.

“Makanya saya tanya sekali lagi ada tidak kata pakai dalam pidato gubernur ketika itu,” tanya pegacara Ahok kepada Asroi.

Namun, dia enggan menanggapi karena sudah disampaikannya berulang-ulang kali bahwa disiplin ilmu yang dipahami adalah ilmu Islam, bukan ilmu bahasa.

Pada sidang Ahok ketujuh hari ini, diagendakan permintaan keterangan dari tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta. Mereka adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu; Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI sebagai juru kamera; Ibnu Baskoro, saksi pelapor dari Jakarta; Muhammad Asroi Saputra, saksi pelapor dari Sumatera Utara; dan Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu.|rmn